Example floating
Example floating
Blog

Jalan Rusak, Kembali Jadi Sorotan ISG

353284
×

Jalan Rusak, Kembali Jadi Sorotan ISG

Sebarkan artikel ini

REALITA.CO.ID || Pasuruan-Kecelakaan disebabkan oleh beberapa faktor. Selain dari kelalaian pengendara, jalan rusak juga turut menjadi faktor tingginya angka kecelakaan. Terlebih, sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Gempol, memang sudah banyak yang rusak.

Faktor ini yang kerapkali menjadi sorotan masyarakat, seperti yang saat ini dilakukan oleh komunitas masyarakat yang tergabung dalam Info Seputar Gempol (ISG), Jum’at (22/3/2024) jam 16.00 wib -selesai dengan cara aksi damai dan bagi-bagi takjil untuk pengguna jalan.

Ruas jalan raya By-Pas Gempol Kabupaten Pasuruan, dijadikan barometer parah-parahnya kerusakan jalan, sehingga ISG kembali melakukan aksi damai di tempat tersebut.

Di sisi lain, dalam waktu dekat, kita akan memasuki periode mudik ke kampung halaman di Hari Raya Idul Fitri beberapa saat lagi. Memahami dimensi kecelakaan lalu lintas secara holistik tidak lepas dari rusaknya jalan.

Maka dibutuhkannya kontrol, kritikan, protes, atau unjukrasa, supaya steakholder, baik pemerintah kabupaten, Provinsi, maupun pusat melek dan melakukan perbaikan. Karena arus mudik, volume kendaraan dari luar kota dan provinsi akan melewati jalan tersebut. Jaminan keselamatan mereka sangat dibutuhkan, maka sarana dan prasarana jalan harus memadai.

Entah kenapa, satu Minggu sebelum dilakukan aksi, jalan raya By-Pas Gempol diperbaiki, meskipun tidak semuanya, hanya yang dianggap parah.

Aksi yang di Komandani Hadi Suar, ketua komunitas Info seputar Gempol tetap dilakukan, bertajuk aksi damai dan bagi-bagi takjil.

“Aksi tetap kita lakukan,
tapi dalam bentuk lain yakni lebih menitik beratkan pada giat simpatik dan untuk menunjukkan kepada semua pihak bahwa elemen masyarakat kecamatan Gempol tidak pernah main -main dalam memperjuangkan aspirasi keluhan rakyat kecil termasuk keamanan dan kenyamanan sebagai pengguna jalan” Tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Syafi’i, selaku panitia aksi, ia menyesalkan tindakan dari pemerintah selama ini, terutama PUPR yang seringkali tidak menjalankan aturan atau undang-undang, padahal menurutnya, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), apabila belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

“Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan. Jalan nasional wewenangnya Ditjen Bina Marga Kemen-PUPR, jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, dan jalan kota atau kabupaten wewenangnya Pemkot atau Pemkab,” katanya. ( Syamsul / A6

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *