Buleleng, REALITA – I Gede Pasek Wijaya Bagaskara resmi mengundurkan diri dari jabatan Komisaris sekaligus melepas statusnya sebagai pemegang saham di PT Wijaya Laksmi Bhuana Agung. Langkah ini berlaku efektif sejak 15 Mei 2026, di mana ia sebelumnya menjabat sebagai perwakilan Yayasan Bali Dresta Dwipa Jaya dalam struktur dewan komisaris perusahaan.
Melalui keterangan yang disampaikan RA Ambar dari manajemen PT Wijaya Laksmi Bhuana Agung, keputusan ini diumumkan secara terbuka dengan tujuan menjelaskan pengembalian hak kepemilikan saham sebesar 10 persen yang dulunya dipegang oleh pihak terkait, kembali menjadi milik perusahaan. Pengumuman ini dilakukan agar masyarakat luas mengetahui kondisi yang sebenarnya dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa mendatang.
“Sehubungan dengan surat kami terima bahwa I Gede Pasek Wijaya Bagaskara sebagai komisaris di PT Wijaya Laksmi Bhuana Agung sebagai dewan Komisaris untuk mewakili Yayasan Bali Dresta Dwipa Jaya pada tanggal 15 Mei 2026 telah mengundurkan diri dari jabatan komisaris sekaligus pemegang saham di PT Wijaya Laksmi Bhuana Agung. Oleh karena itu manajemen PT Wijaya Laksmi Bhuana Agung memandang perlu mengumumkan atas pengunduran diri tersebut dan dengan dikembalikannya kepemilikan saham 10% kepada PT Wijaya Laksmi Bhuana Agung kepada khalayak umum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari,” ujar RA Ambar.
Sejak surat pengunduran diri tersebut ditetapkan, manajemen menegaskan bahwa I Gede Pasek Wijaya Bagaskara maupun Yayasan Bali Dresta Dwipa Jaya yang diwakilinya tidak lagi memiliki keterikatan tanggung jawab apa pun terhadap operasional maupun kebijakan perusahaan. Hubungan kerja sama maupun hubungan lain, baik yang bersifat internal maupun eksternal, dinyatakan telah terputus sepenuhnya sejak tanggal efektif pengunduran diri.
“Dari sejak tanggal surat pengunduran diri dibuat, maka Sdr. I Gede Pasek Wijaya Bagaskara dan berikut Yayasan Bali Dresta Dwipa Jaya yang diwakilinya kami nyatakan dibebaskan dari segala tanggung jawab perusahaan dan sudah tidak ada lagi hubungan apapun baik internal maupun eksternal dengan PT Wijaya Laksmi Bhuana Agung,” imbuhnya.
Seluruh tindakan atau keputusan yang dilakukan oleh masing-masing pihak – baik oleh I Gede Pasek Wijaya Bagaskara, yayasan yang diwakilinya, maupun PT Wijaya Laksmi Bhuana Agung – setelah tanggal 15 Mei 2026 menjadi tanggung jawab masing-masing secara terpisah. Tidak ada kaitan hukum maupun tanggung jawab yang saling mengikat antar kedua belah pihak atas segala aktivitas yang dilakukan pasca tanggal tersebut.
Manajemen juga membuka ruang konfirmasi bagi pihak yang mengundurkan diri jika terdapat hal yang perlu disampaikan, diperbaiki, atau diklarifikasi terkait proses ini. Batas waktu penyampaian konfirmasi ditetapkan paling lambat hingga 31 Mei 2026. Apabila hingga tanggal tersebut tidak ada tanggapan, informasi tambahan, maupun konfirmasi yang masuk, maka pengunduran diri ini akan dianggap sah dan berlaku sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Segala hal atau tindakan yang dilakukan di kemudian hari oleh para pihak sejak tanggal 15 Mei 2026 adalah merupakan urusan dan tanggung jawab masing-masing pihak secara terpisah dan tidak ada sangkut pautnya antara satu dengan yang lainnya. Jika ada hal-hal atau perubahan atau yang perlu dikonfirmasikan atas keterkaitan dengan pengunduran diri tersebut kami tunggu selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 31 Mei 2026, jika tidak ada perubahan atau informasi atau konfirmasi dari para pihak yang mengundurkan diri maka kami anggap pengunduran diri tersebut adalah sah berdasarkan hukum dan undang-undang yang berlaku di negara Indonesia,” tegas RA Ambar.
M. Alfian Y















