Example floating
Example floating
Berita Bali

Nasib KEK Kura-Kura Bali Terancam, Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Pelanggaran Beruntun

2937
×

Nasib KEK Kura-Kura Bali Terancam, Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Pelanggaran Beruntun

Sebarkan artikel ini

Denpasar, REALITA – Proyek besar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang berlokasi di Pulau Serangan kini menghadapi ancaman serius. Sikap tegas ditunjukkan oleh Pansus TRAP DPRD Bali setelah pelaksanaan rapat dengar pendapat yang berakhir tanpa kejelasan memuaskan dari pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID). Kini, tim khusus legislatif tengah merampungkan draf rekomendasi yang isinya diprediksi akan menjadi pukulan berat bagi pihak pengembang.

I Made Supartha, selaku Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan, membongkar sejumlah temuan krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran yang dilakukan secara sistematis dalam pengelolaan proyek tersebut. Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan tajam dan dinilai sangat merugikan kepentingan umum serta aturan yang berlaku.

Pertama, menyangkut aspek hukum pertukaran lahan hutan bakau yang dinilai lemah. Kedua, adanya dugaan penutupan akses masyarakat ke pantai yang berpotensi menjadikan wilayah publik sebagai milik kelompok tertentu. Ketiga, masalah administrasi yang diduga hanya sekadar formalitas tanpa kajian mendalam.

“Legalitas Tukar Guling Mangrove PT BTID dinilai gagal membuktikan dokumen kuat soal tukar guling hutan mangrove. Privatisasi Pantai Indikasi penutupan akses publik di Pulau Serangan. Ingat, pantai adalah milik rakyat, bukan milik pengembang. Dugaan Maladministrasi yang diVerifikasi lahan pengganti hutan diduga hanya dilakukan di atas kertas tanpa tinjauan teknis kehutanan yang dalam,” ungkap Supartha saat memaparkan hasil penelusuran timnya.

Lebih jauh, politikus senior ini menegaskan bahwa status istimewa sebagai Kawasan Ekonomi Khusus tidak serta-merta memberikan kekebalan hukum. Menurutnya, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak hidup dan nilai luhur masyarakat Bali.

“Kalau tidak dibuka sekarang, nanti tahu-tahu sudah berdiri mal besar di sana. Ini menyangkut lingkungan, sosial, budaya, dan hak masyarakat Bali,” tegasnya.

Hingga tahap akhir pembahasan ini, dokumen-dokumen penting yang diminta oleh pihak dewan belum diserahkan secara lengkap dan sah oleh PT BTID. Pansus TRAP pun memberi sinyal keras, jika dari pengecekan lebih lanjut ditemukan unsur tindak pidana, maka berkas perkara ini akan langsung diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat tinggal menunggu hasil kepastian hukum, mengingat rekomendasi akhir yang akan menentukan nasib proyek ini dijadwalkan terbit paling lambat pada pekan depan.

M. Alfian Y 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *