Example floating
Example floating
Berita BogorBERITA DAERAHKriminal

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Jemput Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

2044
×

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Jemput Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Sebarkan artikel ini

REALITA.CO.ID, BOGOR – Unit PPA melakukan giat Penjemputan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Bogor, Rabu 28 Agustus 2024.

Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara,.S.TrK,.SIK menjelaskan bahwa benar Kanit PPA Ipda Ndaru,SH bersama anggota unit PPA telah berhasil melakukan penjemputan korban TPPO yang mana dari awalnya Korban yang bernama M.AM sedang mencari pekerjaan di Facebook kemudian korban melihat postingan lowongan pekerjaan sebagai ABK (anak buah kapal) kemudian karena korban tertarik akhirnya korban berkomunikasi dengan akun yang bernama DONKEY (DONI) tersebut, setelah itu sekitar hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sdr. DONKEY (DONI) menjemput Korban di Jalan Raya Cibungbulang Kab. Bogor dengan menggunakan Travel, setelah dijemput kemudian Sdr. DONKEY (DONI) membawa korban ke Dermaga Muara Baru Jakarta Utara bersama dengan 3 orang laki-laki yang akan bekerja juga, lalu setelah itu Sdr. DONKEY (DONI) membawa Korban ke rumahnya yang berada di daerah Banjar Jawa Barat, dan korban menginap dirumahnya Sdr. DONKEY (DONI) tersebut selama 2(dua) hari.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 Sdr. DONKEY (DONI) membawa korban ke Pelabuhan Cilacap Selatan untuk bekerja sebagai ABK tersebut, lalu sesampainya di Pelabuhan Cilacap Selatan Sdr. DONKEY menyerahkan Korban kepada Sdr. GILANG (FANUEL), lalu Sdr. GILANG (FANUEL) menyerahkan korban kepada Tekong (NAHKODA) untuk menaiki Kapal Pelita Sejati 11 bersama dengan ABK lainnya, akan tetapi pada saat itu Kapal Tersebut belum berlayar, 2 hari kemudian baru Sdr. GILANG (FANUEL) datang kembali dan memberikan uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) kepada korban. Setelah 5 hari kemudian pada saat kapal akan mulai berangkat berlayar Sdr. GILANG (FANUEL) datang kembali dan Korban diberikan uang oleh Tekong (Nahkoda) sebanyak Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut Korban Berikan kepada Sdr. GILANG (FANUEL) dan Sdr. GILANG (FANUEL) memberikan kembali uang kepada korban sebesar Rp. 450.000.- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Korban Pun berangkat berlayar selama 4 Bulan di Lautan.

Selanjutnya Pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar jam 00.30 wib korban bersama ABK lainnya menepi/berlabuh di Dermaga Muara Baru Jakarta Utara dan sekitar jam 08.00 wib Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor datang ke Dermaga Muara Baru untuk menjemput Korban M.AM dan selanjutnya membawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangannya.

Hasil tindakan Kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor dimana menindak lanjutti dengan adanya Laporan Polisi dari Ibu Kandung Korban K (Ibu Kandung Korban), identitas korban M.AM, lahir Bogor, 17 September 2005.

Para pelaku yang sudah dilakukan penangkapan dan proses hukum lanjut diantaranya :
– Sdr DONI als DONKEY
– Sdr GILANG als FANUEL

Hasil penyelidikan pihak Kepolisian Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor adalah :
1. Telah Melakukan Pemeriksaan terhadap Pelapor (Ibu Kandung Korban).
2. Telah Melakukan Penangkapan dan penahanan Terhadap Para Pelaku.
3. Telah Melakukan Penjemputan Terhadap Korban.
4. Melaporkan kepada pimpinan setiap perkembangannya.

Sampai berita ini diturunkan proses penyelidikan masih berjalan dan situasi dalam keadaan kondusif.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *