Pasuruan, REALITA —Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi kejahatan dengan memusnahkan ribuan gram barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan ini digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/10/26).
untuk proses Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya. turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten dan Kota Pasuruan, di antaranya Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori serta Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dengan cara di bakar
Dalam keterangan persnya, Kajari Rustandi Gustawirya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana umum periode Mei hingga Oktober 2026, dengan total mencapai 115 perkara.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan UU Kejaksaan. Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral serta institusional kepada publik bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Rustandi.
Berdasarkan data Kejari, kasus narkotika masih mendominasi perkara yang ditangani. Adapun total barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi:
Sabu-sabu: 5.297,46 gram (dari 58 perkara)
Pil ekstasi: 13 butir (dari 2 perkara)
Pil koplo berlogo ‘Y’: 40.258 butir (dari 3 perkara)
Serta sejumlah barang bukti dari berbagai perkara kriminalitas lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenisnya, seperti dibakar, diblender, hingga dipotong menggunakan gerinda, dengan disaksikan langsung oleh para tamu undangan.
Menutup keterangannya, Rustandi menegaskan komitmen lembaganya untuk terus memperkuat sinergi dalam penegakan hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan segala bentuk tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar,” pungkasnya.(abi/sul)
Editor/Sam*














