Bogor, REALITA — Forum Alumni BEM Bogor Raya (FABEM) menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (18/9/2026). Dalam aksinya, FABEM menyatakan Kabupaten Bogor berada dalam kondisi “darurat korupsi” dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut tuntas berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
FABEM juga mendesak KPK memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang sedang dalam proses penyidikan, termasuk segera menetapkan tersangka apabila bukti dan ketentuan hukum telah terpenuhi.
Desakan tersebut muncul setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pada 27 Agustus 2026, penyidik KPK menggeledah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor serta menyita sejumlah dokumen.
Sehari berikutnya, Jumat (28/8/2026), penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Penggeledahan tersebut disebut merupakan bagian dari lanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Bogor.
Rangkaian tindakan tersebut menjadi perhatian FABEM Bogor Raya. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan serta bebas dari intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
FABEM menilai dugaan praktik korupsi, suap, dan nepotisme berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan serta berdampak terhadap kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor.
Dalam aksi tersebut, FABEM Bogor Raya menyampaikan lima tuntutan:
- Mengusut tuntas seluruh dugaan korupsi di Kabupaten Bogor.
- Menindak dan mengadili pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum.
- Menolak segala bentuk intervensi politik dalam proses penanganan perkara korupsi di Kabupaten Bogor.
- Membongkar dugaan jaringan korupsi yang melibatkan pejabat daerah maupun pihak lainnya berdasarkan bukti dan proses hukum.
- Mendesak KPK segera menetapkan tersangka apabila bukti hukum telah mencukupi serta menolak segala bentuk impunitas.
FABEM Bogor Raya memberikan batas waktu 3×24 jam kepada KPK untuk memberikan respons terhadap tuntutan tersebut.
Mereka juga menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa dan eskalasi yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak mendapatkan respons.
“Bogor Darurat Korupsi. Bersihkan Bogor dari Korupsi. Tolak Impunitas.”
FORUM ALUMNI BEM BOGOR RAYA
Yogi Ariananda — Koordinator Lapangan 1
Riduan S. Purba — Koordinator Lapangan 2
Ayax












