Berita Jawa Timur

Komisi I DPRD Rekomendasikan Verifikasi Ulang Berkas Penjaringan Perangkat Desa Karangrejo

1674
×

Komisi I DPRD Rekomendasikan Verifikasi Ulang Berkas Penjaringan Perangkat Desa Karangrejo

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA -Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat kerja dengan DPMD, Inspektorat, Bagian Hukum, serta Camat Gempol pada Rabu ( 16/09/26) siang, rapat tertutup selama satu jam membahas polemik hasil penjaringan perangkat Desa Karangrejo Kecamatan Gempol.

Wakil Ketua komisi I DPRD Bambang Yulianto yang di konfirmasi, ia menjelaskan komisi I DPRD menggelar rapat kerja dengan sejumlah OPD menindaklanjuti rapat sebelumnya terkait keberatan para peserta /calon atas hasil penjaringan perangkat desa Karangrejo sampaikan kuasa hukum

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menghadirkan pihak Camat Gempol,PDMD , Inspektorat yang sifatkan meminta penjelasan secara umum yang berkaitan mekanisme pelaksaan ujian sebagai tugas pokok pengawasan DPRD.

“dari hasil rapat tersebut dan juga masukan dan saran dari pihak pihak yang berkompeten,maka komisi I DPRD merekomendasikan agar polemic ini segera di selesaikan oleh tim Pemkab selama 7 hari kerja untuk melakukan pengecekan semua berkas tahapan penjaringan“jelas politisi Demokrat.

Eka Wara Brahespati Kepala DPMD yang di konfirmasi terpisah menjelaskan bahwa dari hasil dengan komisi I yang di hadiri oleh Camat Gempol, Inspektorat serta masukan teman teman dewan melakukan pengecekan semua berkas tahapan penjaringan perangkat desa untuk di lakukan pengecekan ulang semua berkas oleh tim Kabupaten dalam hal ini DPMD

“nanti ada penyecekan ulang oleh tim Pemkab Pasuruan ( Bagian Hukum, Inspektorat : red) kami di beri waktu selama 7 hari Kerja untuk menyelesaikan persoalan ini”jelasnya.

Eka menambahkan Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tahapan administratif dan teknis telah memenuhi ketentuan yang berlaku,tim verifikasi lapangan tersebut melibatkan lintas sektor perangkat daerah, meliputi unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPMD), serta Bagian Hukum Setda.

Tim Pemkab menargetkan proses verifikasi ulang ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu maksimal tujuh hari kerja. Jangka waktu tersebut dihitung murni berdasarkan hari kerja efektif instansi pemerintah.

Pemeriksaan ulang ini menjadi krusial sebagai landasan pengambilan keputusan. Berdasarkan regulasi terbaru, proses tersebut kini memerlukan persetujuan resmi dari bapak Bupati, tidak lagi cukup hanya mengandalkan rekomendasi di tingkat kecamatan. Melalui verifikasi ketat dari tim gabungan ini.

Terpisah, Camat Gempol Hadi Mulyono enggan di konfirmasi soal polemik penjaringan perangkat desa Karangrejo, ia menyarankan untuk menanyakan langsung kepada ketua Komisi I “ coba di konfirmasi ke Dewan saja,”jelasnya singkat.( abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *