Kriminal

Dugaan Ayah Kandung Cabuli Anak di Cianjur, Polisi Dalami Kekerasan yang Disebut Berulang

1365
×

Dugaan Ayah Kandung Cabuli Anak di Cianjur, Polisi Dalami Kekerasan yang Disebut Berulang

Sebarkan artikel ini

Cianjur, REALITA— Kepolisian Resor (Polres) Cianjur tengah menangani dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Mirisnya, pelaku yang diduga melakukan perbuatan tersebut merupakan ayah kandung korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidi, membenarkan adanya penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan keterangan awal dalam proses penyidikan, dugaan kekerasan seksual itu diduga mulai terjadi sekitar September 2025, setelah ibu korban berangkat bekerja ke Arab Saudi pada Agustus 2025.

Dalam kondisi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang, bahkan hampir setiap minggu.

Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya ancaman yang diberikan kepada korban agar tidak mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada ibunya yang berada di Arab Saudi pada Rabu (2/9/2026).

Cerita korban kemudian disampaikan kepada seorang tetangga yang selama ini membantu korban. Korban selanjutnya diantar kepada kakeknya hingga akhirnya dugaan kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Unit PPA Polres Cianjur. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi serta mendalami sejumlah alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Dalam perkara tersebut, pihak yang dilaporkan disangkakan Pasal 473 ayat (1), ayat (4), dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang melakukan persetubuhan, dengan pemberatan dalam kondisi tertentu, termasuk apabila perbuatan dilakukan terhadap anak sesuai konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan guna memastikan keterangan para pihak, alat bukti, kronologi kejadian, serta pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga terlibat.

Ayax

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *