Pasuruan, REALITA –Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat dengan BKAD ( Badan Keuangan Dan Aset daerah ) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Senin ( 07/09/26)
Pembahasan perubahan regulasi tersebut selain untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi juga bertujuan untuk memperkuat pengamanan aset milik pemerintah daerah.
Pasalnya keberadaan asset daerah yang cukup besar tidak hanya harus tercatat dalam administrasi, tetapi juga memiliki kejelasan status, penggunaan, penguasaan, serta dasar hukum yang kuat.
Usai rapat kerja ,Kepala BKAD Kabupaten Pasuruan Yuswianto yang di konfirmasi ,ia menjelaskan , perubahan Perda nomer 12 tahun 2018 yang saat ini masuk tahap pembahasan dengan legislative memiliki tiga alasan utama tentang Pengelolaan BMD.
Pertama, jelas berjuan untuk menyesuaikan dengan regulasi di tingkat pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam aturan baru tersebut, sejumlah ketentuan dalam perda lama memang wajib di lakukan disesuaikan.“Tidak ada perubahan atau inisiatif dari pemda ( pengajukan Perubahan : red) tapi karena perintah PP dan penyesuaian dengan yang baru,” jelas Yuswianto.
Kedua, bahwa perubahan perda tersebutt guna untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan dalam pengelolaan aset daerah.
Diantaranya mengenai sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangun guna serah/bangun serah guna (BGS/BSG), penilaian, pemindahtanganan hingga penghapusan aset.Sedangkan alasan ketiga berkaitan dengan kebutuhan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan BMD.
Aset yang dimiliki Pemkab Pasuruan diharapkan tercatat secara tertib , serta dapat dimanfaatkan secara efektif guna mendukung pelayanan maupun memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.“kami ingin Pemanfaatan aset ditata lebih sederhana, tidak terlalu panjang seperti sebelumnya,” ujarnya.
Dalam proses pengamanan aset yang sudah di lakukan oleh Pemkab salah satunya adalah dengan mensertifikaskan tanah milik pemerintah daerah,BKAD mengklaim sudah melakukan sertifikasi terhadap tanah-tanah aset daerah guna memperjelas status kepemilikan sekaligus mencegah potensi sengketa.
Masih Kata Yuswianto,Pemkab Pasuruan memiliki sekitar 3.300 aset tanah.Dari jumlah tersebut, hampir separuh di antaranya telah bersertifikat.Pemkab juga menargetkan penyelesaian sekitar 500 sertifikat aset daerah tahun ini.
Menurut Yuswianto, pengamanan aset menjadi bagian penting dalam pengelolaan BMD karena aset pemerintah daerah memiliki nilai ekonomi yang besar.Selain tanah dan bangunan, aset daerah juga mencakup berbagai barang bergerak yang harus tercatat dan dikelola sesuai ketentuan.Inventarisasi dan sertifikasi diperlukan guna mencegah aset daerah tidak hilang, berpindah tangan, dikuasai pihak lain, atau dimanfaatkan tanpa dasar yang jelas.
Tepisah,Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi menambahkan, perubahan perda BMD harus mampu menjadi landasan untuk memastikan seluruh aset daerah benar-benar aman dan tertib.
Politisi PDI.P ini meminta Pemkab agar langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan seluruh aset terinventarisasi secara menyeluruh,juga yang tak kalah pentingnya,Pemkab dapat menentukan aset yang masih digunakan untuk pelayanan, aset yang perlu ditertibkan, serta aset yang memiliki potensi untuk dimanfaatkan.
“Yang point penting adalah inventarisir dulu, jangan sampai salah seperti Plaza Bangil, yang dulu dikelola pihak ketiga terus ada sengketa dan lepas,” kata Andri.
Ia juga menyoroti sejumlah aset daerah yang pemanfaatannya perlu diperjelas, termasuk aset bekas SMP Negeri 2 Pandaan.
Menurutnya, kejelasan status dan penggunaan aset penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Andri menambahkan, penataan BMD setidaknya memiliki dua tujuan utama.
Pertama, memastikan aset pemerintah daerah aman secara administrasi dan hukum
Kedua, mengoptimalkan aset yang memang memungkinkan untuk dimanfaatkan sehingga dapat memberikan manfaat bagi daerah.“Poin besarnya, aset daerah ditertibkan agar jelas dan tidak ada masalah hukum. Kedua, meningkatkan potensi PAD,” ujarnya.(abi/sul)
Editor/Sam*












