BOGOR, REALITA – Dugaan penyerobotan tanah dengan modus pemalsuan surat telah terjadi di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kasus itu saat ini dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian hingga gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Bogor.
Kasus tersebut bermula dari laporan pidana dari H. Ali Marzuki selaku ahli waris pemilik tanah, pada tanggal 11 Mei 2026. Saat ini, pihak Polresta Bogor Kota telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan.
H. Ali Marzuki diketahui merupakan anak kandung dari H. Abdul Aziz, pemilik tanah yang diduga diserobot oleh Ujang Suprapto, anak dari Sumiar. Saat itu, Sumiar membantu sebagai “calo” dalam proses jual beli tanah milik sejumlah warga Kelurahan Kencana yang dibeli oleh Abdul Aziz.
Selain membuat laporan pidana ke pihak kepolisian, ahli waris melalui kuasa hukumnya, Arafat Nasrullah, SH, MH juga melakukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri Bogor. Menurutnya, gugatan itu dilakukan sebagai “Jihad Konstitusional” untuk mendapat kepastian hukum dan keadilan.
“Gugatan ini kami layangkan sebagai ‘jihad konstitusional’ untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Arafat kepada awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Bogor, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, Ujang Suprapto mengaku membuat laporan ke Polda Jawa Barat untuk meminta perlindungan hukum terkait sengketa tanah tersebut. Dirinya mengaku sebagai ahli waris dari Sumiar yang mengantongi sertipikat (SHM) sebagian tanah tersebut.
“Kami memiliki bukti kepemilikan yang sah dan jelas berupa Sertifikat Hak Milik. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak ada kesan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar Ujang dalam pernyataaannya di sejumlah media.
Merespon itu, Arafat menyatakan bahwa dokumen SHM yang dimiliki Ujang diduga diperoleh dengan cara melawan hukum, yaitu pemalsuan dokumen saat mengajukan PTSL. Alasan itu juga menjadi dasar untuk membuat laporan pidana di Polresta Bogor Kota.
Dia juga menjelaskan kronologi tanah tersebut bahwa, pada tahun 1994, Abdul Aziz membeli tanah milik sejumlah warga Kelurahan Kencana yang dibuktikan dengan adanya AJB, leter c, hingga riwayat tanah dari pemilik sebelumnya. Hal itu dibenarkan oleh Omang selaku salah satu pemilik tanah yang telah dibelinya.
Namun, pada tahun 2021 pihaknya mendapat kabar bahwa Ujang melakukan pengukuran tanah tersebut yang kemudian didaftarkan program PTSL. Menurut Arafat, pengurusan PTSL itu dilakukan melalui prosedur yang tidak sah, melawan hukum, bahkan tidak melibatkan pihak Kelurahan maupun RT RW.
“SHM itu diduga didapat dengan alas hak yang tidak sah, dengan cara melawan hukum,” ungkap Arafat kepada awak media.
Mengetahui hal itu, Ali Marzuki selaku anak kandung dari Abdul Aziz sempat mengadukan persoalan tersebut ke pihak Kepolisian. Pihaknya juga membuat laporan pidana yang saat ini telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
Atas hal itu, Arafat mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan. Selain itu dia berharap dalam gugatan PMH ini, majelis hakim memutuskan bahwa SHM milik Ujang Suprapto dinyatakan tidak berkekuatan hukum dan dicoret dalam buku register. Dia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan penerbitan SHM atas nama Ali Marzuki selaku ahli waris dari Abdul Aziz.
“Harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dicoret dalam buku register dan diperintahkan untuk menerbitkan SHM atas nama Ahli Waris H. Abdul Aziz,” tegas Arafat dalam gugatannya.
Arafat juga menambahkan bahwa, sejak tahun 2016 hingga tahun 2022, plang kepemilikan atas nama H. Abdul Aziz telah terpasang di lokasi, namun Ujang tetap melakukan pengukuran tanah tersebut. Selanjutnya, sertipikat PTSL diterbitkan menggunakan blangko tahun 2019 yang tanpa ditandatangani oleh RT RW, pihak Kelurahan serta pihak terkait.
“Keberadaan plang kepemilikan yang terpasang secara nyata di lokasi seharusnya menjadi perhatian petugas ukur dari pihak BPN. Oleh karena itu, pengukuran seharusnya tidak dilakukan sebelum status dan kepemilikan tanah tersebut diteliti serta diklarifikasi terlebih dahulu,” ungkapnya.















