Example floating
Example floating
Berita

Heboh “SIAPA RAJA YANG SAH?” Polemik Karaton Solo SURAKARTA HADININGRAT

568
×

Heboh “SIAPA RAJA YANG SAH?” Polemik Karaton Solo SURAKARTA HADININGRAT

Sebarkan artikel ini

Semarang, REALITA – Menjawab banyak pertanyaan yang terus menerus ke saya dari para kerabat, mohon maaf tidak dapat balas satu persatu karena faktor kesibukan, ijinkan secara umum saya posting di sini ,Sabtu 19 /6/26.

Mohon diperhatikan ini adalah jawaban sebagai opini saksi ahli dari para pihak Kerabat Dalem, Sentono Inggil, Pujangga Karaton, Ahli Sejarah dan Hukum Kerajaan yang saya catat nggih

1. SIAPA RAJA YANG SAH ?

Persyaratan pengangkatan raja dari para pangeran putera raja :

a. Putera permaisuri atau anak tertua laki laki dari selir yang tidak diceraikan oleh raja semasa hidupnya.

b. Sudah melalui proses pengangkatan putera mahkota atau Adipati Anom saat raja masih hidup.

c. Tidak pernah melakukan pemberontakan / makar / tindakan melawan raja / bergabung dengan kelompok pemberontak.

2. APAKAH KARATON MEMILIKI DEWAN seperti DPR / MPR yang BERWENANG MENGANGKAT dan MEMBERHENTIKAN RAJA ?

Jawab :

TIDAK ! Sistem pemerintahan karaton adalah monarki bukan sekuler /republik / demokrasi, undang-undang tertinggi adalah Titah Raja, dewan kementerian, dewan panembahan, dewan penasehat, dewan kasentanan yg disebut para ” Pengageng ” diangkat dan diberhentikan oleh Raja, dan segala keputusan atau pendapat atau masukan wajib menjadi bahan pertimbangan Raja sebelum mengeluarkan Titah Raja.

3. DAPATKAH ORGANISASI / KUMPULAN KRABAT SENTONO DALEM TERTINGI, MENGGANTI RAJA LAMA dan MENGANGKAT RAJA BARU ?

TIDAK !

Jika raja tidak terbukti melakukan tindakan kriminal berat, tidak terbukti mengeluarkan Titah yang menyengsarakan rakyat atau menghancurkan kerajaan, atau tidak melakukan hal hal yang tidak dapat dimaafkan oleh pertimbangan moral kemanusiaan,

jika terbukti sebaliknya maka BOLEH dilaksanakan.ujar RA .Ambar

Untuk catatan : jika raja melakukan kesalahan harus ditelusuri apa penyebabnya atau masukan dari siapa, jika yang memberi masukan yang yang salah maka pihak pemberi masukanlah harus bertanggung jawab dan menerima hukuman atau dicopot dari jabatannya.

4. APAKAH SANKSI atau HUKUMAN untuk PARA PEMBERONTAK yang melakukan MAKAR kepada KERAJAAN ?

Jawab :

Semua para pemberontak wajib dilepaskan dari gelar kebangsawanannya menjadi rakyat biasa, dicabut hak suaranya dalam pemerintahan karaton itu jika mendapat pengampunan atau grasi dari raja dan jika raja tidak memaafkan maka hukuman ma ti wajib dilaksanakan

5. APA KEDUDUKAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK KARATON SURAKARTA HADININGRAT, APAKAH PEMERINTAH RI BERWENANG MENGANGKAT & MEMBERHENTIKAN RAJA ?

Jawab :

Menilik dari sejarah, pemerintahan RI terbentuk dari penggabungan banyak kerajaan kerajaan yang ada di Nusantara, aset aset kerajaan di amanah kan dan dipergunakan oleh pemerintah RI menjadi colateral untuk dasar menerbitkan Rupiah salah satu syarat negara berdaulat, lamanya pengembanan amanah tersebut itu sesuai perjanjian para pendahulu kita,

pemerintah RI tidak sama seperti VOC yang ikut campur dalam keputusan internal kerajaan sampai menentukan dan mengangkat raja baru, RI adalah pelindung kerajaan kerajaan tetapi tidak ikut campur dalam konflik internal kerajaan, Pemerintah RI punya hak memperhatikan dan membiayai segala keperluan kerajaan sebagai pemenuhan perjanjian saat negara kerajaan menjadi republik dari para raja dan para pendahulu kita, yang sepakat meminjamkan sebagai amanah pada aset aset kerajaan berikut rakyat kerajaan untuk menjadi negara Kesatuan RI, imbuhnya

Red . Alfian

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *