Example floating
Example floating
Berita Bangkalan

Boneka Pikachu dan Celurit Jadi Saksi, Tragedi Pembunuhan di Blega Terungkap

5200
×

Boneka Pikachu dan Celurit Jadi Saksi, Tragedi Pembunuhan di Blega Terungkap

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA – Misteri penemuan mayat perempuan bersimbah darah di pinggir jalan Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terungkap. Pelaku yang mengambil nyawa korban ternyata bukan orang lain, melainkan anak tirinya sendiri.

Tim Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan pelaku berinisial MH (24 tahun) tak lama setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penelusuran intensif di lapangan.

Peristiwa naas ini terjadi pada Rabu malam, 22 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban berinisial ABF (30 tahun) diketahui sedang berada di tepi jalan bersama seorang pria berinisial MS (34) dan kakak pria tersebut, SH (70 tahun), untuk mencari angkutan.

Tiba-tiba, pelaku datang membawa senjata tajam jenis celurit dan mengejar ketiganya dari arah belakang. MS dan SH berhasil melarikan diri, namun sayangnya ABF tidak sempat menghindar sehingga menjadi sasaran amukan pelaku hingga tewas di lokasi.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., membenarkan kronologi tersebut saat memberikan keterangan resmi pada Jumat pagi (24/4/2026) di Mapolres Bangkalan.

“Kejadian bermula dari dugaan perselingkuhan korban yang berinisial ABF (30) dengan seorang pria berinisial MS (34).” Jelas Hafid.

“Antara korban dan pelaku ada hubungan yakni anak dan ibu tiri. Petugas juga mengamankan barang bukti boneka Pikachu, serta pakaian korban, dan celurit (jenis bujur) milik tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka sakit hati karena Ibu tirinya berselingkuh dengan pria lain,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan detail momen pembunuhan tersebut.

“Peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/4/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban ABF bersama MS dan kakak MS, SH (70), berada di tepi jalan untuk mencari angkutan. Saat itu, pelaku yang membawa celurit mengejar ketiganya dari arah belakang. MS dan SH melarikan diri, sementara itu ABF yang tidak sempat melarikan diri menjadi korban. Pelaku kemudian menyerang korban hingga tewas,” tambahnya.

Atas tindakan sadis yang dilakukan, pelaku tidak akan bisa lepas dari tuntutan hukum yang berat.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 459 ayat 1 KUHP subsider Pasal 458 ayat 1 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun,” pungkas AKP Hafid.

aba

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *