Bangkalan, REALITA – Kasus penculikan dan penyanderaan keluarga asal Jombang oleh kelompok dari Bangkalan masih disidik, dengan sosok otak aksi masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
Korban AA (29), ZR (25), dan anaknya KAA (5) diculik dari rumah pada Ahad dini hari, 2 Maret 2026 pukul 03.00 WIB. Aksi bermula dari sengketa utang Rp25 juta akibat kerjasama bisnis rokok. Karena tak mampu melunasi, pelaku mendatangi rumah korban saat warga terlelap. “Jadi para pelaku ini mendatangi rumah korban pada dini hari,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander, Rabu, 4 Maret 2026.
Rombongan dipimpin Nur Hidayah (NH) – yang diduga otak penculikan dan dikenal sebagai aktivis yang kerap menjadi koordinator lapangan (korlap) demo – bersama sejumlah pria. Mereka mendobrak pintu, menyeret keluarga, dan membawanya ke Bangkalan, dengan janji pulang hari itu yang tak dipenuhi hingga keluarga melapor.
Polisi menangkap dua tersangka Moh Zehri (40) dan Bahar (29) di Bangkalan pada Selasa malam, 3 Maret 2026. “Dua terduga pelaku ini kami amankan di rumahnya sendiri-sendiri,” kata Dimas. Tiga unit HP disita, keduanya ditahan untuk penyidikan. “Tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Dimas, termasuk NH yang masih buron.
Tersangka dijerat Pasal 450 dan/atau 451 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi berharap masyarakat bantu berikan info keberadaan pelaku buron, terutama NH.
eMHa















