Pasuruan, REALITA -Rencana pengembalian fungsi gedung kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk di gunakan Wisma Atlet mendapatkan respons positif dari ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin, rencana tersebut harus di dasari pertimbangan yang matang serta mematuhi regulasi amanah Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 2017
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Ainul Yaqin yang di konfirmasi melalui Selulernya pada Selasa ( 03/03/26) ia mengatakan atas nama pribadi dan institusi, dirinya sangat mengapresiasi usulan dewan yang sangat peduli terhadap kenyamanan dan masa depan para atlet lokal.
“Kami sadar diri karena memang sifatnya pinjam pakai, namun kami berharap pemerintah daerah mempertimbangkan berbagai aspek krusial jika harus relokasi,” ungkapnya.
Pihak KPU menekankan bahwa faktor keamanan dan kelancaran tahapan pemilu menjadi poin utama yang harus dijamin dalam pencarian lokasi kantor baru nanti. Mengingat peran strategis lembaga ini, koordinasi intensif dengan kepala daerah sangat diperlukan agar proses transisi tidak mengganggu agenda politik daerah.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian KPU adalah mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai lokasi kantor penyelenggara pemilu. KPU harus memastikan bahwa tempat tinggal baru mereka tetap berada dalam cakupan wilayah Ibu Kota Kabupaten Pasuruan sesuai amanah regulasi.
“kami berharap jika memang terjadi relokasi, kantor tetap berada di wilayah Ibu Kota sebagaimana amanah Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 2017,” tambahnya.Hal ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Pasuruan dalam menentukan opsi aset pengganti seperti di wilayah Bangil atau sekitarnya.
Meski demikian, KPU menegaskan akan patuh terhadap segala kebijakan akhir yang akan diputuskan oleh Kepala Daerah demi kemajuan Kabupaten Pasuruan. Penyelarasan antara kebutuhan olahraga dan administrasi negara diharapkan dapat berjalan beriringan tanpa ada pihak yang dirugikan.( abi/sul)
Editor/Sam*













