Pasuruan, REALITA – Rencana pembahasan Raperda DPRD Kabupaten Pasuruan yang mencakup sejumlah raperda, baik usulan eksekutif maupun legislatif, akhirnya mandek di tengah jalan. Penyebabnya adalah belum tersedianya anggaran yang maksimal, seiring dengan adanya kebijakan efisiensi anggaran dan penundaan kegiatan oleh Pemkab Pasuruan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya pada Rabu (12/02 /25) kemarin, menuturkan bahwa sesuai jadwal, pembahasan Raperda akan diupayakan lebih cepat. Dari total Raperda, minimal 50 sudah harus selesai dibahas dalam kurun waktu enam bulan.“Anggaran belum ada, sehingga pembahasan diundur karena masih menunggu pelantikan Bupati Pasuruan terpilih,” jelas politisi PDI-P
Dirinya menambahkan, target awal pembahasan akan dimulai pada Maret 2025 nanti. Beberapa usulan Raperda yang memang dibutuhkan untuk menyesuaikan aturan di atasnya akan diprioritaskan guna menyesuaikan dinamika pembangunan daerah. Beberapa di antaranya adalah perubahan peraturan daerah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta ketenagakerjaan.,Seperti yang telah dimuat sebelumnya, ada 36 Raperda yang akan dibahas oleh Bapemperda DPRD, dengan rincian 12 Raperda merupakan usulan eksekutif, sementara sisanya adalah inisiatif DPRD.
(Syamsul/A-6)
Editor/Sam*