Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Tiga Tersangka kasus Pungli Desa Wonosari Akhirnya di Tahan Kejari

1443
×

Tiga Tersangka kasus Pungli Desa Wonosari Akhirnya di Tahan Kejari

Sebarkan artikel ini

Pasuruan,REALITA – Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kabupaten Pasuruan yang sempat jadi perhatian publik akhir terungkap

Tiga orang sudah di tetapkan jadi oleh tersangka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan juga soal kemana saja aliran dana hasil pungli.

Dari penelusuran, uang pungli itu diduga digunakan untuk membeli sebidang tanah yang dijadikan kebun apel.

Ketiga tersangka IHS Kepala Desa Wonosari, HTW Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD), dan BC sebagai Bendahara Pokmas.

Terpisah,Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan, hasil penyidikan sementara menunjukkan para tersangka diduga menghimpun uang sekitar Rp1,1 miliar dari 72 warga

Menurutnya, sebagian besar dana tersebut diduga digunakan untuk membeli sebidang tanah di wilayah Tutur senilai sekitar Rp900 juta.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, uang yang diperoleh dari dugaan pungli itu digunakan untuk membeli tanah yang kemudian dijadikan kebun apel,” katanya saat konferensi pers, Selasa (14/7/2026).

Rustandi menjelaskan, pembelian tanah tersebut diduga dijadikan dalih untuk meyakinkan masyarakat bahwa uang yang dipungut merupakan pengganti Tanah Kas Desa (TKD).

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, 72 bidang tanah yang dipersoalkan merupakan tanah milik warga yang memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Para tersangka menyampaikan seolah-olah tanah itu dibeli sebagai pengganti Tanah Kas Desa yang dikuasai warga. Berdasarkan penyidikan sementara, dugaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang kami temukan,” ujarnya.

Ia menambahkan, lahan yang dibeli tersebut kemudian dikelola oleh para tersangka sebagai kebun apel.

Bahkan, dari hasil penyidikan terungkap kebun tersebut telah dipanen sebanyak tiga kali.

“Dari tiga kali panen, hasil yang diperoleh sekitar Rp39 juta. Uang itu diduga digunakan untuk operasional pengelolaan kebun,” ungkapnya.

Selain menelusuri dugaan aliran dana, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp162.540.000 dari tersangka BC selaku Bendahara Pokmas TKD.

Uang tersebut dijadikan barang bukti dan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Kabupaten Pasuruan hingga proses hukum selesai.

“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Selanjutnya barang bukti tersebut akan diajukan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Rustandi menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan.

Kejaksaan akan menelusuri seluruh aliran dana yang diduga berasal dari pungli PTSL, termasuk kemungkinan adanya aset lain yang dibeli menggunakan uang tersebut.

“Kami akan menelusuri seluruh aliran dana dan tidak menutup kemungkinan menjerat pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara ini,” tegasnya.

Semua aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana akan ditelusuri sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian. (Abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *