Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Tak Terima Di Pecat Dari ASN,Nur Aini Lakukan Perlawanan dengan Mem PTUN Kan Pemkab

910
×

Tak Terima Di Pecat Dari ASN,Nur Aini Lakukan Perlawanan dengan Mem PTUN Kan Pemkab

Sebarkan artikel ini

 

Pasuruan, REALITA -Masih ingat dengan kasus Nur Aini salah satu guru SDN asal Bangil yang mengajak di SDN Mororejo Tosari yang di berhentikan dari ASN oleh Pemkab Pasuruan kerena mangkir selama 90 hari karja, ternyata kasus yang menarik perhatian public masih berlanjut hukum yakni ke meja hijau PTUN. Jum’at Siang ( 12/06/26).

Kabar yang di terima awak media, menyebutkan bahwa Saudari Nur Aini tidak terima di beri sangsi oleh kimisi disiplin Pegawai BKPSDM berupa berhentikan sebagai ASN ,kabarnya yang bersangkutan melakukan upaya hukum dengan mem PTUN kan Pemkab Pasuruuan.

Saat di konfirmasi masalah tersebut ke Sekda kabupaten Pasuruan Yudha Tri Widya Sasangka,dirinya membenarkan ada gugutan yang di layangkan oleh saudari Nur Aini ke PTUN lantaran tak yang bersangkutan tidak terima di pecat sebagai ASN

“betul mas memang ada gugutan di PTUN, kami sedang mengikuti proses persidangan, tahapannya masih proses penanggilan pihak pihak terkait ( BKPSDM,Bagian Hukum) kami menghormati proses dan apapun hasil Keputusan persidangan semua harus mematuhi”jelasnya

Yuhda menambahkan,Pihak Pemkab sendiri tidak tinggal diam dengan adanya gugutan yang di lakukan oleh saudari Nuraini tersebut dengan menyiapkan langkah hukum serta beberapa bukti kuat berupa pelanggaran yang di lakukan oleh yang bersangkutan “nanti kita menyiapkan bukti bukti, kenapa itu regulasinya dikeluarkan , itu pasti ada dasar yang kuat”imbuhnya.

Terpisah, Kepala BKPSDM Fatkhurrohman dan Bagian Hukum Wulan yang mengetahui proses pemecatan dan landasan hukum di terbitkannya surat pemecatan tersebut ,kedua lebih memilih tidak menjawab , bahkan saat di hubungi melalui pesan singkat tetap tidak membalas meski hpnya aktif.(abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *