Example floating
Example floating
BeritaBogorKorupsi

Penggunaan Anggaran Dana Desa Diduga Fiktif, Ketua PJID Laporkan Oknum Pemdes di Bogor ke APH

5295
×

Penggunaan Anggaran Dana Desa Diduga Fiktif, Ketua PJID Laporkan Oknum Pemdes di Bogor ke APH

Sebarkan artikel ini

REALITA.CO.ID || Kabupaten Bogor – Realisasi Penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi akhir-akhir ini jadi sorotan Masyarakat karena diduga ada LPJ Fiktif.

Ketua Organisasi Wartawan, Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi ( PJI-D) Cabang Kabupaten Bogor, Marlon Sirait,S.E. pun angkat bicara terkait isu ini sehingga meminta Inspektorat Kabupaten Bogor, BPK dan APH turun tangan untuk Audit tuntas.

” Sudah saat nya penggunaan Anggaran yang dilakukan Pemerintahan Desa Mampir untuk di Audit tuntas karena diduga ada realisasi PenggunaanAnggaran Fiktif dan Saya berharap Pihak Inspektorat Kabupaten Bogor, BPK dan APH segera bergerak untuk selidiki dan Audit Tuntas sebagai wujud Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa yang merupakan Uang Rakyat dari Pajak yang dibayarkan” Tegas nya.

” Dana Desa (DD) Pemdes Mampir Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.059.976.000 dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.246.130.000 dan realisasi Penggunaan Tahap 2 dan Tahap 3 Tahun Anggaran 2023  diduga belum juga dilaporkan melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu, padahal ini sudah Tahun 2024″ lanjut Marlon.

” Sesuai Data yang Kami Pegang(PJID Kabupaten Bogor), ada beberapa Pos Anggaran yang mencurigakan dan diduga tidak bisa dibuktikan realisasi nya dan sejauh mana penggunaan Anggaran nya sampai saat ini, karena semua Anggaran wajib dipertanggung jawabkan. Saya buka salah satu contoh yaitu T. A. 2022, Biaya sosialisasi dan pembentukan pengelola dan pemeliharaan lumbung desa sebesar Rp. 5.150.000, lalu Biaya Bimtek/Pelatihan nya sebesar Rp. 22.419.000, Pengadaan Bedeng saja habiskan Rp.39.060.200 dan Pengadaan/Pembuatan Rak Pembesaran Hidroponik(Pengadaan/Pembuatan???), telan Anggaran Rp. 72.663.000, sehingga kalau ditotal hanya untuk point Lumbung Desa bisa habiskan Anggaran Rp. 100.232.000 sangat gak masuk akal dan yang penting lagi wujud nya mana? Ini perlu di Audit dan harus dipertanggung jawabkan penggunaan nya dan Tahun Anggaran 2023 juga diduga dikeluarkan Anggaran yang sama untuk Hidroponik, termasuk Anggaran Budidaya ikan air tawar yang habiskan anggaran yang fantastis, dimana bukti otentik nya? Mana lokasi nya? Mana ikan nya? Ini anggaran tidak main-main karena jumlah nya besar yang wajib dipertanggung jawabkan, anggaran yang berulang, sehingga ada dugaan penggunaan anggaran fiktif” imbuh nya.

” Ada lagi Anggaran Operasional Satgas Covid-19 sebesar Rp. 17.250.000,  sementara bukan masa covid lagi, siapa saja satgas nya? Bida gak dipanggil itu satgas-satgas nya untuk dimintai keterangan? Belum lagi biaya operasional pemutakhiran data profil desa Rp. 4.000.000, penyediaan alat pemutakhiran profil desa Rp. 9.143.000, mana alat itu? dan diduga dianggarkan beberapa kali, ini harus benar-benar jadi konsen Ispektorat Kabupaten Bogor, BPK dan APH” Terang nya.

” Pemerintahan boleh saja berganti, termasuk kepala desa, tapi upaya perangi korupsi dengan data yang ada tidak boleh surut dan padam, sebab indonesia punya dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi seperti: UU No. 3 Tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi, Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, UU No 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(dalam hal ini diharapkan Masyarakat melaporkan ada nya dugaan tindak pidana korupsi untuk di selidiki APH dan akan diberi apresiasi atau hadiah), UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 15 Tahun 202 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi(Stranas PK), Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan masih banyak lagi dan dengan marak nya Kepala Desa yang terjerat Hukum karena lakukan Korupsi tentu ini jadi pelajaran sebab sepanjang tahun lalu daja sudah terjadi 155 kasus korupsi di desa yang akibatkan kerugian Negara mencapai lebih dari Rp. 381 Milyar, slaah saatu contoh kepala desa tonjong, kecamatan tajur, Nur Hakim, sudah dinonaktifkan sementara karena tersandung dugaan korupsi dana pembangunan desa dan pemka bogor akan memecat nya apabila pengadilan memvonnis bersalah, karena diduga korupsi SAMISADE Tahun Anggaran 2022, dengan modus membagi kegiatan betonisasi 2 tahap dan cair tapi tidak ada kegiatan, dan sebagai bukti keseriusan pemberantasan dugaan korupsi, Saya sebagai Ketua PJID Kabupaten Bogor meminta Inspektorat Kabupaten Bogor, BPK dan APH turun tangan dan segera selidiki dan Audit Pemggunaan Anggaran Pemerintahan Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, dan Saya sebagai Ketua PJID Kabupaten Bogor dan Jajaran akan buat Surat resmi ke Dinas terkait, termasuk Ke Pemdes Mampir,  dan akan Buat Laporan ke APH untuk ditindaklanjuti segera” Pungkas Marlon.

Sebagai fungsi informasi dan pendidikan bahwa Hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan disinergikan dengan KUHP.

Pasal 2
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Adapun dugaan  beberapa Modus Korupsi yang dilakukan oleh Perangkat Desa, Antara Lain:
Penggelembungan Dana(Mark Up), Penggunaan Anggaran Untuk urusan pribadi, Proyek Fiktif dan Tumpang Tindih(Contoh;anggaran CSR diklaim/di LPJ kan Anggaran Desa), Tidak sesuai Volume kegiatan, Laporan Palsu/Fiktif, Penggelapan dan satu per satu terkait Modus diatas akan dijelaskan secara rinci untuk dipahami masyarakat(TIM PJID/).

Penggunaan Anggaran Desa Diduga Fiktif, Ketua PJID Laporkan Oknum Pemdes di Bogor ke APH

REALITA.CO.ID || Kabupaten Bogor – Realisasi Penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi akhir-akhir ini jadi sorotan Masyarakat karena diduga ada LPJ Fiktif.

Ketua Organisasi Wartawan, Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi ( PJI-D) Cabang Kabupaten Bogor, Marlon Sirait,S.E. pun angkat bicara terkait isu ini sehingga meminta Inspektorat Kabupaten Bogor, BPK dan APH turun tangan untuk Audit tuntas.

” Sudah saat nya penggunaan Anggaran yang dilakukan Pemerintahan Desa Mampir untuk di Audit tuntas karena diduga ada realisasi PenggunaanAnggaran Fiktif dan Saya berharap Pihak Inspektorat Kabupaten Bogor, BPK dan APH segera bergerak untuk selidiki dan Audit Tuntas sebagai wujud Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Anggaran Pemerintahan Desa yang merupakan Uang Rakyat dari Pajak yang dibayarkan” Tegas nya.

” Dana Desa (DD) Pemdes Mampir Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.059.976.000 dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.246.130.000 dan realisasi Penggunaan Tahap 2 dan Tahap 3 Tahun Anggaran 2023  diduga belum juga dilaporkan melalui Aplikasi OMSPAN Kemenkeu, padahal ini sudah Tahun 2024″ lanjut Marlon.

” Sesuai Data yang Kami Pegang(PJID Kabupaten Bogor), ada beberapa Pos Anggaran yang mencurigakan dan diduga tidak bisa dibuktikan realisasi nya dan sejauh mana penggunaan Anggaran nya sampai saat ini, karena semua Anggaran wajib dipertanggung jawabkan. Saya buka salah satu contoh yaitu T. A. 2022, Biaya sosialisasi dan pembentukan pengelola dan pemeliharaan lumbung desa sebesar Rp. 5.150.000, lalu Biaya Bimtek/Pelatihan nya sebesar Rp. 22.419.000, Pengadaan Bedeng saja habiskan Rp.39.060.200 dan Pengadaan/Pembuatan Rak Pembesaran Hidroponik(Pengadaan/Pembuatan???), telan Anggaran Rp. 72.663.000, sehingga kalau ditotal hanya untuk point Lumbung Desa bisa habiskan Anggaran Rp. 100.232.000 sangat gak masuk akal dan yang penting lagi wujud nya mana? Ini perlu di Audit dan harus dipertanggung jawabkan penggunaan nya dan Tahun Anggaran 2023 juga diduga dikeluarkan Anggaran yang sama untuk Hidroponik, termasuk Anggaran Budidaya ikan air tawar yang habiskan anggaran yang fantastis, dimana bukti otentik nya? Mana lokasi nya? Mana ikan nya? Ini anggaran tidak main-main karena jumlah nya besar yang wajib dipertanggung jawabkan, anggaran yang berulang, sehingga ada dugaan penggunaan anggaran fiktif” imbuh nya.

” Ada lagi Anggaran Operasional Satgas Covid-19 sebesar Rp. 17.250.000,  sementara bukan masa covid lagi, siapa saja satgas nya? Bida gak dipanggil itu satgas-satgas nya untuk dimintai keterangan? Belum lagi biaya operasional pemutakhiran data profil desa Rp. 4.000.000, penyediaan alat pemutakhiran profil desa Rp. 9.143.000, mana alat itu? dan diduga dianggarkan beberapa kali, ini harus benar-benar jadi konsen Ispektorat Kabupaten Bogor, BPK dan APH” Terang nya.

” Pemerintahan boleh saja berganti, termasuk kepala desa, tapi upaya perangi korupsi dengan data yang ada tidak boleh surut dan padam, sebab indonesia punya dasar-dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi seperti: UU No. 3 Tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi, Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, UU No 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(dalam hal ini diharapkan Masyarakat melaporkan ada nya dugaan tindak pidana korupsi untuk di selidiki APH dan akan diberi apresiasi atau hadiah), UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 15 Tahun 202 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi(Stranas PK), Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan masih banyak lagi dan dengan marak nya Kepala Desa yang terjerat Hukum karena lakukan Korupsi tentu ini jadi pelajaran sebab sepanjang tahun lalu daja sudah terjadi 155 kasus korupsi di desa yang akibatkan kerugian Negara mencapai lebih dari Rp. 381 Milyar, slaah saatu contoh kepala desa tonjong, kecamatan tajur, Nur Hakim, sudah dinonaktifkan sementara karena tersandung dugaan korupsi dana pembangunan desa dan pemka bogor akan memecat nya apabila pengadilan memvonnis bersalah, karena diduga korupsi SAMISADE Tahun Anggaran 2022, dengan modus membagi kegiatan betonisasi 2 tahap dan cair tapi tidak ada kegiatan, dan sebagai bukti keseriusan pemberantasan dugaan korupsi, Saya sebagai Ketua PJID Kabupaten Bogor meminta Inspektorat Kabupaten Bogor, BPK dan APH turun tangan dan segera selidiki dan Audit Pemggunaan Anggaran Pemerintahan Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, dan Saya sebagai Ketua PJID Kabupaten Bogor dan Jajaran akan buat Surat resmi ke Dinas terkait, termasuk Ke Pemdes Mampir,  dan akan Buat Laporan ke APH untuk ditindaklanjuti segera” Pungkas Marlon.

Sebagai fungsi informasi dan pendidikan bahwa Hukuman bagi pelaku korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan disinergikan dengan KUHP.

Pasal 2
1. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Adapun dugaan  beberapa Modus Korupsi yang dilakukan oleh Perangkat Desa, Antara Lain:
Penggelembungan Dana(Mark Up), Penggunaan Anggaran Untuk urusan pribadi, Proyek Fiktif dan Tumpang Tindih(Contoh;anggaran CSR diklaim/di LPJ kan Anggaran Desa), Tidak sesuai Volume kegiatan, Laporan Palsu/Fiktif, Penggelapan dan satu per satu terkait Modus diatas akan dijelaskan secara rinci untuk dipahami masyarakat(TIM PJID/).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *