Pasuruan, REALITA –Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengambil langkah tegas dalam menata aset daerah yang dinilai belum dikelola secara optimal.Salah satunya dengan menutup sementara operasional Pusat Jajanan Rakyat Purwosari (Pujasera Jarwo) mulai 29 Juni 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan pengelolaan aset dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).Penutupan tersebut diumumkan secara resmi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan.
Dasar penutupan sesaui dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan Taufiqul Ghony mengatakan, langkah itu merupakan komitmen pemerintah daerah dalam membenahi pengelolaan aset.Tujuannya jelas, kata Ghony, sapaan akrabnya untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
Menurutnya, selama ini Pujasera Jarwo belum dikelola secara maksimal sehingga tidak memberikan pemasukan bagi daerah.
Kondisi itu juga menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus segera ditindaklanjuti.
“Selama ini aset tersebut belum memberikan kontribusi terhadap PAD. Temuan itu harus kami benahi agar pengelolaan aset daerah ke depan menjadi lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” jelasnya.
Ghony menegaskan, penataan bukan sekadar menutup operasional sementara, tetapi menjadi langkah awal untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih baik.
Pemerintah daerah ingin memastikan setiap aset mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, setelah proses penataan selesai, Pemkab Pasuruan telah menyiapkan sejumlah inovasi agar Pujasera Jarwo berkembang menjadi pusat kuliner yang lebih tertata, nyaman, dan memiliki daya tarik bagi masyarakat.
“Kami ingin kawasan ini menjadi destinasi kuliner di wilayah selatan Kabupaten Pasuruan. Pengelolaannya akan kami tata agar lebih profesional, memberikan kenyamanan bagi pengunjung, sekaligus mampu meningkatkan PAD,” ujarnya.
Ghony menambahkan, kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya menjawab rekomendasi BPK terkait pengelolaan aset daerah.
Seluruh aset milik pemerintah harus dikelola sesuai ketentuan agar memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah.
“Semangat Pak Bupati sangat jelas, seluruh aset daerah harus diluruskan pengelolaannya. Jangan sampai ada aset yang tidak memberikan manfaat ataupun kontribusi terhadap pendapatan daerah,” tegasnya.
Penataan dilakukan bukan untuk mempersulit pelaku usaha, melainkan agar aset milik daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan hasilnya kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.(abi/sul)
Editor/Sam”















