SUMUR BATU, BABAKAN MADANG,
Bogor, REALITA – Pemerintah Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Senin (29/12/2025). Bertempat di Aula Kantor Desa Sumur Batu, forum strategis ini menjadi panggung demokrasi desa untuk menentukan arah pembangunan sekaligus menguji komitmen transparansi pengelolaan keuangan publik di tingkat desa.
Musdes tersebut dihadiri Kepala Desa Sumur Batu H. Adi Nurhimat, unsur lembaga desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, perwakilan warga, serta pihak Kecamatan Babakan Madang yang diwakili Wahyu, selaku Kasie Pemerintahan (Kasipem).
Kehadiran berbagai unsur ini menegaskan bahwa APBDes bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak sosial antara pemerintah desa dan masyarakatnya.
Kepala Desa: APBDes 2026 Harus Menjawab Kebutuhan Riil Warga
Dalam pemaparannya, Kepala Desa Sumur Batu H. Adi Nurhimat menegaskan bahwa penyusunan APBDes 2026 dilakukan melalui tahapan perencanaan yang partisipatif dan terbuka, mulai dari musyawarah tingkat RT, RW, hingga Musyawarah Desa.
“APBDes Tahun Anggaran 2026 kami susun berdasarkan skala prioritas kebutuhan masyarakat. Fokus utamanya adalah pembangunan yang berkeadilan, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi warga, serta penguatan infrastruktur dasar desa,” ujar H. Adi Nurhimat di hadapan peserta musdes.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah desa, kata dia, siap diawasi dan dikritisi oleh masyarakat demi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.
Kepala Desa H. Adi Nurhimat menyampaikan harapannya agar APBDes 2026 tidak hanya menjadi rencana di atas kertas, melainkan mampu diwujudkan secara optimal melalui kerja sama semua pihak.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawal dan mengawasi pelaksanaan APBDes 2026. Pembangunan desa tidak bisa berjalan sendiri, harus ada kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, keterlibatan aktif warga menjadi kunci keberhasilan pembangunan desa yang berkelanjutan dan tepat sasaran.
Pihak Kecamatan: APBDes Harus Taat Regulasi dan Berorientasi Manfaat
Sementara itu, Wahyu, Kasie Pemerintahan Kecamatan Babakan Madang, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam penyusunan dan pelaksanaan APBDes.
“APBDes merupakan instrumen penting dalam pembangunan desa. Penyusunannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, transparan, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” ujar Wahyu.
Ia mengapresiasi pelaksanaan Musdes Sumur Batu yang dinilai berjalan demokratis dan terbuka. Menurutnya, forum seperti ini menjadi wadah ideal untuk menyelaraskan program desa dengan kebijakan pemerintah daerah dan pusat.
Dari sisi masyarakat, seorang warga Sumur Batu yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapan sekaligus catatan kritis terhadap hasil musyawarah tersebut.

“Kami berharap apa yang sudah direncanakan dalam APBDes 2026 benar-benar direalisasikan. Jangan hanya bagus saat musyawarah, tapi pelaksanaannya lambat atau tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, warga menginginkan pembangunan yang merata, terutama pada sektor infrastruktur lingkungan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.
Musyawarah Desa Penetapan APBDes 2026 ini menjadi momentum penting bagi Desa Sumur Batu untuk mempertegas arah pembangunan ke depan. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dan partisipasi publik, Musdes bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan cermin sejauh mana demokrasi desa benar-benar hidup dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Dengan ditetapkannya APBDes Tahun Anggaran 2026, masyarakat kini menaruh harapan besar agar seluruh rencana yang telah disepakati mampu diwujudkan secara konsisten, adil, dan berkelanjutan—demi Sumur Batu yang lebih maju dan sejahtera.
Reported By Firly Nugraha















