REALITA, – Lembaga Bantuan Hukum Bravo Komando Bogor Raya dampingi seorang korban warga Matraman dalam 2 jakarta pusat untuk membuat laporan kepolisian ke Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat terkait dugaan penggelepan dan penipuan uang pada hari Sabtu 27 Juni 2026.
Menurut keterangan korban Ahmad Gufron menuturkan kronologis kejadian nya secara singkat
” Berawal saya meminta bantuan jasa kepada saudari berinisial FP untuk mengurus berkas documen sertifikat tanah agar di balik nama, dan saya sudah berikan sejumlah uang secara berkala hingga totalnya 200 juta baik cash ataupun transfer, tapi sampai berbulan bulan dari tahun 2025 sampai saat ini tidak kunjung selesai, akhirnya saya minta uang tersebut agar di kembalikan lagi, tapi saudari FP tidak bisa mengembalikannya sampai saat ini” Gufron menjelaskan
Ia juga menambahkan” Jalan untuk mediasi sudah saya tempuh melalui kuasa hukum saya, sampai membuat perjanjian pernyataan secara tertulis, hingga di layangkan surat somasi ke 1-3 x nya dalam tempo 1 bulan akan tetapi tidak ada respon dan pengembalian uang seutuhnya, oleh sebab itu saya tempuh jalur hukum saja “tegas Gufron
Salah satu kuasa hukum LBH Bravo Komando Farid Rizwani menyampaikan ” Kami dampingi klien kami untuk membuat Laporan Kepolisian ke Polsek Metro Menteng Jakarta pusat , karena TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah hukum tersebut , kami menduga ada unsur Pidana penggelapan dan penipuan di sini dasar hukumnya pasal 378 KUHP lama atau 492 KUHP baru tahun 2026 dan pasal 372 KUHP lama dan 486 KUHP baru tahun 2026, laporan kami sudah di terima pihak kepolisian selanjutnya menunggu proses berikutnya ke tahap BAP (Berita Acara Perkara) dan para saksi ” ungkap farid
Harapan kami pihak kepolisian dapat memproses perkara ini secara prosedural dan profesional sesuai peraturan per undang undangan yang berlaku, tambah Farid
Ayax















