Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Komisi I DPRD Nilai Sangsi Dari BKPDSM Sudah Tepat,Tapi Minta Pemkab Tak Lengah Hadapi Gugugatan Di PTUN

1663
×

Komisi I DPRD Nilai Sangsi Dari BKPDSM Sudah Tepat,Tapi Minta Pemkab Tak Lengah Hadapi Gugugatan Di PTUN

Sebarkan artikel ini

Pauruan, REALITA -Langkah pemberian sangsi berupa pemacatan saudari Nur Aini salah satu ASN guru yang mengajar di SDN Mororejo Tosari mendapat dukungan dari ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan karena yang bersangkutan di anggap lalai meninggalkan tugasnya sebagai guru dan tidak mengajar selama beberapa hari tanpa keterangan.

Rudi Hartono SH ketua komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan yang di konfirmasi awak media pada Jum’at (12/06/26) ia menjelaskan bahwa sangsi yang di berikan oleh Pemkab Pasuruan berupa pemecatan dari ASN sudah melalui mekanisme dan tahapan yang di atur di peraturan BKN No 06/2022 dan juga PP No 94/2021 tentang di siplin pegawai.

“kami di komisi I DPRD pada prinsipnya menilai apa yang di lakukan oleh tim BKPSDM dalam mengambil Keputusan sudah tepat , tahapan mulai klarifikasi pihak yang bersangkutan,bukti tidak masuk kerja dan lain lainya”jelasnnya.

Politisi PKB ini memiliki pandangan bahwa gugutan yang dilayangkan oleh saudari Nur Aini adalah terkait SK pemecatan yang di terbitkan oleh Pemkab apakah sudah procedural sesuai dengan ketentuan regulasi atau duga cacat formil,

“dalam artian bahwa PTUN tidak mengurusi ASN yang bersalah tapi PTUN mengurusi terbitnya SK pemecatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK itu cacat prosedur atau tidak “imbuhnya.

Dirinya meminta agar tim Pemkab menyiapkan berkas selama proses awal mulai dari berita Acara Pemeriksaan, Surat Panggilan, Surat Peringatan 1-2-3,Notulen Tim Disiplin, Naskah SK yang di tandangani oleh pimpinan.(abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Editor: Sam*
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *