Example floating
Example floating
Berita BangkalanKriminal

Dugaan Pembakaran di Dusun Sanglalang– Dua Dalang Tak Hadir Panggilan Polisi, Akan Dijemput Paksa

897227
×

Dugaan Pembakaran di Dusun Sanglalang– Dua Dalang Tak Hadir Panggilan Polisi, Akan Dijemput Paksa

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA – Peristiwa pembakaran kardu dan kayu milik alumni pondok pesantren asal Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, yang terjadi pada awal Desember 2025, terus berkembang dengan langkah tegas dari pihak kepolisian. Pembakaran yang diduga dilakukan secara terstruktur menuai kecaman keras dari berbagai pihak.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 01.08 WIB pada tanggal 3 Desember 2025 di Dusun Sanglalang, Desa Gigir, Kecamatan Blega. Barang-barang milik alumni pesantren tersebut sengaja dibakar, yang kemudian membuat salah satu korban melaporkan peristiwa ke Polsek Blega.

Laporan resmi telah tercatat dengan nomor STTLP/02/I/2026/SPKT/SEK.BLEGA/RES.BKL/POLDA JATIM pada tanggal 5 Januari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku pembakaran diduga berjumlah lima orang, dengan dua di antaranya yaitu Inisial M dan Z – warga Dusun Sanglalang – dicurigai sebagai dalang di balik peristiwa tersebut.

Anggota Reskrim Polsek Blega yang tidak ingin disebutkan namanya mengkonfirmasi bahwa para terduga pelaku telah mendapatkan panggilan untuk pemeriksaan, namun hingga kini belum memenuhi panggilan tersebut. “Kami akan segera melakukan gelar perkara dulu dan kemudian bila cukup bukti akan melakukan penetapan untuk terlapor. Jika perlu, kami akan melakukan penjemputan paksa ke rumah para terduga pelaku,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Peristiwa ini masuk dalam kategori tindak pidana pembakaran atau perusakan barang milik orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 KUHP atau Pasal 522 KUHP, yang dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *