Bangkalan, REALITA.CO.ID – Beberapa hari yang lalu viral di media sosial sebuah video penggrebekan yang dilakukan warga Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Bangkalan, terhadap seorang perempuan bersuami bersama seorang pemuda asal Sampang yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan pemuda tersebut.
Dalam video amatir yang berdurasi 4 menit 19 detik tersebut beredar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial pada Rabu (9/10/2024), terlihat seorang pria muda (NWW) yang menjadi bulan-bulanan warga setelah ketahuan berada di rumah (AN) seorang perempuan yang sudah bersuami.
Penggrebekan itu bermula saat warga yang sudah lama curiga dengan hubungan gelap keduanya, akhirnya melakukan penggerebekan di rumah AN pada Selasa (8/9/2024) malam.
Aksi kekerasan pun terjadi terhadap (NWW) karena amarah warga yang sudah tidak terbendung. Meski AN sempat memohon kepada warga untuk menghentikan tindakan tersebut, warga tetap tidak menggubris, mereka tetap melanjutkan aksinya serta merekam kejadian tersebut, karena mereka merasa tindakan pasangan itu telah mencoreng nama baik desa mereka.
Saat dikonfirmasi, Iptu Syamsuri selaku Kapolsek Blega membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak yang diwakili oleh kepala desa masing – masing.
“Kami telah melakukan mediasi terkait masalah ini, sementara untuk suami AN ini sedang merantau ke Jakarta dan menyerahkan masalah ini ke kepala desa.” Papar IPTU Syamsuri.
Berdasarkan informasi yang diterima, Suami AN yang saat ini sedang merantau di luar Madura telah menyerahkan penyelesaian masalah ini kepada kepala desa setempat, dan untuk selanjutnya suami AN akan melayangkan gugatan cerai.
Namun IPTU Syamsuri sangat menyayangkan dan tetap tidak membenarkan karena sempat terjadi aksi kekerasan yang dilakukan oleh warga, dan Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terjadi lagi hal demikian.
“Kita ini negara hukum, jika terjadi perkara yang melanggar hukum atau kriminal, mari kita proses secara hukun, jangan main hakim sendiri sampai melakukan penganiayaan.” Tegasnya.
Haryadi
Editor; eMHa