Pasuruan, REALITA -Agenda pengesahan tiga raperda yang sudah di bahas secara matang dan pembahasan secara cermat selama berbulan bulan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan terpaksa belum disahkan. Para wakil rakyat di Gedung Raci sedikit kecewa lantaran jadual yang sudah di tetapkan di banmus akhirnya harus di aturan ulang lantaran pihak eksekutif dalam hal ini kepala daerah sedang agenda penting yang tak bisa di tinggalkan.
ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial yang sudah antre untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Penyelenggaraan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Sugiyanto,Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan yang di konfirmasi usai sidang paripurna internal dengan agenda pembatalan pengesahan Raperda pada Kamis ( 07/05/26).
ia menjelaskan secara prosedural ketiga raperda tersebut sudah melewati fase yang cukup panjang dan memeras tenaga dan fikiran. Termasuk proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) hingga fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Secara substansi pembahasan sudah clear Raperda Kabupaten Layak Anak, Ormas, dan Kesejahteraan Sosial ini sudah melewati harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi. Artinya, secara hukum sudah tidak ada ganjalan,” tegas Sugiyanto.
Politisi PDIP ini menjelaskan bahwa penundaan pengesahan ini murni karena kendala kesiapan di pihak eksekutif. Menurutnya, koordinasi akhir terkait teknis pelaksanaan dan kesiapan instansi pengampu di lingkungan Pemkab Pasuruan masih perlu dimatangkan sebelum benar-benar diundangkan.
“Kami tunda pengesahannya karena eksekutif belum siap ya tinggal dok (disahkan) saja sebenarnya,” cetusnya dengan nada kesal.
Politisi PDI.P ini menekankan bahwa ketiga raperda tersebut memiliki urgensi yang tinggi bagi masyarakat. Raperda Kabupaten Layak Anak, misalnya, menjadi payung hukum penting untuk menjamin hak-hak anak di Pasuruan. Begitu pula dengan raperda penyelenggaraan ormas dan kesejahteraan sosial yang akan mengatur tata kelola organisasi serta pelayanan sosial agar lebih tertib dan tepat sasaran.
Meski terjadi penundaan, Bapemperda memastikan proses ini tidak akan menggantung lama. “Pembahasan sudah tuntas semua. Begitu eksekutif siap dan semua sudah sinkron, langsung kita sahkan. Kami ingin perda ini nantinya tidak hanya bagus di atas kertas, tapi juga siap dijalankan oleh dinas-dinas terkait,” pungkasnya.(abi/sul)
Editor/Sam*















