Example floating
Example floating
Blog

Polsek Babakan Madang Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Sepeda Motor di Bogor Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

345
×

Polsek Babakan Madang Berhasil Ungkap Jaringan Pencurian Sepeda Motor di Bogor Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

REALITA.CO.ID, BOGOR – Tim Unit Reskrim Polsek Babakan Madang berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga Bogor. Dalam operasi yang dipimpin oleh IPDA Hendrik Hartono, SH, MH, tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan adanya Laporan Polisi Warga Maayarakat Bulan Mei 2024 dan Bulan Juni 2024, Release Rabu 21 Agustus 2024.

Kapolsek Babakan Madang Kompol Yohanes Redhoi Sigiro,.SH,.SIK,.M.H.L.I. Menjelaskan bahwa hasil dari Tindakan Kepolisian dimana Penangkapan pertama dilakukan terhadap (AW), seorang buruh harian lepas yang tinggal di kontrakan di Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Dari tangan AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci letter ‘T’ yang digunakan untuk merusak lubang kunci kontak sepeda motor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan (PD) dan (AH), yang ditangkap di kediaman masing-masing. Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan berbagai alat yang digunakan dalam aksi kejahatan, termasuk beberapa kunci letter ‘T’, pembuka gembok, dan pembuka magnetik berlogo Honda.

Para pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di setidaknya 25 lokasi berbeda di wilayah Babakan Madang, Citeureup, dan Kota Bogor sejak tahun 2023. Sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah yang kini juga masuk dalam daftar pencarian orang, yakni (GG) dan (AY), yang diketahui berada di wilayah Cilebut. Beberapa sepeda motor hasil curian bahkan dikirim ke Lampung.

Dari pengakuan para tersangka, polisi berhasil menyita 15 unit sepeda motor berbagai merk yang telah dijual kepada pembeli. Meski begitu, beberapa barang bukti lainnya masih belum ditemukan karena sudah dipindahkan ke luar wilayah oleh penadah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Sementara itu, polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron.

Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera jika menemukan kegiatan yang mencurigakan di lingkungan masing – masing atau adanya tindakan kriminalitas lainnya, dan kepada warga masyarakat khususnya warga (pemilik sepeda motor) yang merasa hilang sepeda motornya di wilayah babakan madang agar datang ke Polsek Babakan Madang dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor demgan di cocokan dalam Surat -surat Kendaraan Bermotornya, apabila cocok dengan bukti kepemilikan dalam surat tersebut dapat di ambil “Tanpa di pungut biaya”, tutup Kapolsek Babakan Madang Kompol Yohanes.

(Red)

Editor; eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *