Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Kejari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Kosmetik Ilegal

1135
×

Kejari Bireuen Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Kosmetik Ilegal

Sebarkan artikel ini

REALITA.CO.ID, Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen menerima 1 (satu) orang Tersangka beserta barang bukti (tahap II) dalam perkara Tindak Pidana kesehatan berupa kosmetik ilegal a.n Tersangka YN, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.Kamis 18 Juli 2024.

Tersangka YN diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diancam dengan hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun Penjara dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah).

Barang Bukti yang di peroleh dari tersangka YN berupa Lotion Racikan Thailand, Animate Vit.E, Vaseline Lip Therapy, MYHO Blush Stick, Qianxiu Eye Liner, FT Colour Lamela, Qcciy Eyeliner, La Meila Kotak Coklat, La Meila Kota Pink, La Meila Kota Orange, Cappuvini, CAC Glow, FT Colour Lamela, Serbuk Perawan, MYHO Eyeshadow, SVMI Eyeshadow, La Meila 02 Pink, Dikalu Eye Shadow, Bio Aqua Smooth Mask, Cocovenus Dikali, Meila I Only Have You, La Meila Play Color, La Meila Lip Mask, Clariderm, Cream Putih Label Biru, Tabita Glow Daily, Serbuk Original VP, O.TWO.O, Amy Diary, Paket Tabit, CMMA DU, Velvet Lip Glaze, O.TWO.O Lip Lacquer, O.TWO.O Lash, La Meila, Tease Me.

Bahwa kronologis kejadian perkara dimaksud adalah, pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2024, sekira pukul 11.00 WIB, petugas BBPOM di Banda Aceh yang didampingi oleh personil Polres Bireuen dan Polda Aceh melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap sebuah rumah toko (Ruko) yang beralamat di Jl. Laksamana Malahayati Cot Uno, Kec. Kuala Kab. Bireuen. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa kosmetika dan Obat Tradisional illegal dan/atau mengandung bahan berbahaya, yaitu kosmetika dan Obat Tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha yaitu izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya atau bahan kimia obat. Barang bukti tersebut ditemukan terletak pada tangga di ruang bagian belakang ruko dan pada bagian depan ruko tempat Tersangka menjual kosmetik tersebut.

Bahwa setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka dilakukan penahanan rumah.

Kajari berpesan kepada masyarakat agar tidak membeli kosmetik ilegal atau kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM karena dapat dikenakan sanski Pidana dan juga membahayakan Kesehatan.(heri/fakhrul)

 

Editor ; eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *