Example floating
Example floating
Blog

Terjerat Kasus Penipuan, Ketua LPM Kota Depok Yusra Amir di Vonis 3.5 Tahun Penjara

1146
×

Terjerat Kasus Penipuan, Ketua LPM Kota Depok Yusra Amir di Vonis 3.5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

REALITA.CO.ID || Depok, – Perkara Pidana Kasus Penipuan yang menjerat terdakwa Yusra Amir berakhir dengan vonis pidana penjara.

Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman kepada Yusra Amir atas tuduhan penipuan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ultry Meilizayeni dengan hakim anggota Zainul Hakim Zainuddin dan Andry Eswin Sugandhi Oetara.

Majelis hakim memutuskan Yusra Amir bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.000. Tidak lama setelah putusan dibacakan, kuasa hukum Yusra Amir mengumumkan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Setelah Vonis terdakwa Ya akhirnya dibawa langsung ke Rumah Tahanan Kelas 1A Depok.

Pembacaan Vonis kepada terdakwa YA, dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Majelis Ultry Meilizayeni, seluruh isi putusan dibacakan saat persidangan.

Pada persidangan sebelumnya yang digelar pada Rabu, 19 Juni 2024, kuasa hukum Yusra Amir, Mathilda SH, mengemukakan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

Dalam argumennya, Mathilda memaparkan berbagai bukti yang menurutnya meragukan kredibilitas tuduhan terhadap kliennya. Kasus ini melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2 miliar, yang menurut Mathilda tidak berdasar dan penuh dengan ketidakjelasan.

Dengan adanya putusan ini, tim kuasa hukum Yusra Amir berharap bahwa proses banding akan membawa keadilan yang lebih objektif dan mendalam, serta memberikan kesempatan bagi Yusra Amir untuk membela diri secara lebih adil di hadapan hukum.

Sementara itu, salah seorang Masyarakat Kota Depok yang juga Praktisi Hukum mengatakan ” Hukuman yang dijatuhi oleh Hakim kepada terdakwa Yusra Amir sudah tepat, karena kasus tersebut sudah memenuhi dua unsur, kemudian agar dapat memberikan efek jera karena perbuatan terdakwa sudah merugikan korban,lalu langkah terdakwa untuk mengajukan Banding sudah tepat, nanti tinggal tunggu hasilnya apa hukumannya turun, diperkuat atau bisa jadi naik” ujar Guntur S.H, dari Lembaga Peduli Hukum Indonesia.( RID)

Murhadi Yanto

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *