Bangkalan, REALITA – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong (hoaks), dan ujaran kebencian yang dilaporkan Hamidah alias Mina, warga Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi sorotan.
Pasalnya, pihak terlapor dalam perkara tersebut dikabarkan telah dua kali dipanggil oleh penyidik, tetapi tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Bahkan, saat pihak kepolisian mendatangi kediaman terlapor, rumah tersebut dilaporkan dalam keadaan tidak berpenghuni.
Kondisi tersebut mendorong kuasa hukum Hamidah, Iwan Sanusi, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah dilaporkan sejak Juli 2026.
“Saya rasa dengan dipanggilnya dua kali, tetapi terlapor tidak hadir, itu menunjukkan bahwa terlapor tidak kooperatif,” ujar Iwan Sanusi.
Menurutnya, ketidakhadiran terlapor dalam dua kali pemanggilan perlu menjadi perhatian penyidik dalam menentukan langkah lanjutan penanganan perkara. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
Iwan Sanusi juga menyoroti langkah kepolisian yang dikabarkan telah mendatangi kediaman terlapor, tetapi tidak menemukan orang di lokasi tersebut.
“Apa lagi pihak kepolisian sudah mengunjungi rumah terlapor dan ternyata tak berpenghuni. Saya berharap pihak yang berwajib sudah mempunyai dasar yang kuat untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tegasnya.
Selain mendesak adanya kepastian mengenai status hukum terlapor, Iwan juga meminta agar penanganan laporan kliennya dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami meminta agar penanganan laporan klien kami dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika memang terlapor sudah dua kali dipanggil tetapi tidak hadir, kami berharap penyidik segera mengevaluasi langkah hukum selanjutnya agar perkara ini tidak berlarut-larut tanpa kepastian,” ungkap Iwan.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk tindak lanjut atas ketidakhadiran terlapor dalam pemanggilan pemeriksaan.
Meski demikian, ketidakhadiran seseorang dalam pemanggilan maupun tidak ditemukannya orang di kediamannya tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Sabtu malam, 11 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Rompeng, Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, saat itu Hamidah sedang bekerja di pasar malam sebelum didatangi seorang perempuan dan direkam dalam sebuah video. Konten tersebut kemudian diduga disebarluaskan melalui media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Merasa dirugikan, Hamidah melalui kuasa hukumnya melaporkan pemilik akun media sosial Laura_isabela ke Polres Bangkalan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLPM/404/SATRESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN, tertanggal 27 Juli 2026.
Pihak pelapor menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong, dan ujaran kebencian melalui media elektronik. Namun, penentuan pasal yang diterapkan dan pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik serta proses peradilan.
Kini, pihak pelapor berharap penyidik segera memberikan penjelasan resmi mengenai hasil pemanggilan, kunjungan ke kediaman terlapor, serta langkah hukum berikutnya.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polres Bangkalan mengenai perkembangan tersebut masih perlu dikonfirmasi. Redaksi REALITA juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terlapor demi menjaga keberimbangan pemberitaan dan asas praduga tak bersalah.
eMHa














