Bapenda Kota Bogor

Kemudahan Layanan Pajak Kota Bogor: Pengurangan Denda PBB-P2 Hingga Bayar Pajak Kendaraan Praktis Lewat KIOSK Samsat

5442
×

Kemudahan Layanan Pajak Kota Bogor: Pengurangan Denda PBB-P2 Hingga Bayar Pajak Kendaraan Praktis Lewat KIOSK Samsat

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

REALITA, – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan kemudahan dan program keringanan bagi masyarakat wajib pajak di Kota Bogor. Mulai dari potongan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui mesin KIOSK Samsat, warga kini dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan dengan lebih cepat, aman, dan efisien.

​Program Pengurangan Denda PBB-P2 Sebesar 50%

​Kabar baik bagi para pemilik properti di Kota Bogor! Bapenda Kota Bogor memberikan pengurangan denda PBB-P2 sebesar 50%.

​Periode Berlaku:

  • ​01 September sampai dengan 31 Desember 2026.

​Syarat dan Ketentuan:

  • Terdaftar dalam e-SPPT PBB-P2.
  • Melunasi pembayaran PBB-P2 Tahun 2026.

​Bagi wajib pajak yang belum terdaftar e-SPPT, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung melalui tautan resmi: https://layanan-bapenda.kotabogor.go.id/e-sppt/ atau dengan memindai kode QR yang tertera pada poster resmi.

​Kanal Pembayaran PBB-P2:

​Pembayaran kini semakin mudah karena didukung oleh berbagai kanal digital dan mitra resmi, seperti:

  • ​Bank & Fintech: Bank bjb, bjb Digi, Bank Syariah Indonesia (BSI), BCA, Bank DKI, Tokopedia, Shopee, GoPay, OVO, Blibli, Dana, LinkAja, dan QRIS.
  • ​Gerai Ritel & Pos: Indomaret, Alfamart, serta Kantor Pos Indonesia.
  • ​Layanan BJB: Virtual Account BJB, Internet Banking, serta Mobile Banking BJB.

​Bayar Pajak Tahunan Kendaraan “Sat Set” Melalui KIOSK Samsat

​Selain PBB-P2, bagi pemilik kendaraan bermotor di Kota Bogor, Samsat Kota Bogor kini menghadirkan mesin KIOSK Samsat untuk kemudahan pembayaran pajak tahunan secara mandiri dan cepat (“Sat Set”).

​Panduan 6 Langkah Mudah Pembayaran via KIOSK Samsat:

  1. ​Pilih Menu: Pilih menu “Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor” pada layar mesin KIOSK.
  2. ​Verifikasi Identitas: Tempelkan e-KTP pada alat “KTP Reader” dan lakukan scan sidik jari.
  3. ​Pilih Kendaraan: Masukkan alamat Email atau Nomor WhatsApp aktif, lalu pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya.
  4. Metode Pembayaran: Pilih menu “Bayar” dan tentukan metode pembayaran digital yang diinginkan (melalui QRIS atau Virtual Account).
  5. Selesaikan Transaksi: Selesaikan proses pembayaran dan tunggu hingga mesin/sistem menerbitkan bukti pembayaran.
  6. ​Cetak & Pengesahan: Lakukan pencetakan SKKP / pengesahan STNK ke kantor Samsat terdekat.

​Mari Mewujudkan “Bogor Tertib Pajak”

​Dengan hadirnya berbagai fasilitas digital dan program diskon denda ini, Pemerintah Kota Bogor berharap tingkat kesadaran pajak masyarakat semakin meningkat. Pajak yang Anda bayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kenyamanan kota.

​“Bogor Tertib Pajak, Kota Nyaman Kita Bersama.”

​Informasi & Media Sosial Resmi:

gor

  • ​Samsat Kota Bogor:
    • ​Instagram / TikTok / X: @samsatkotabogor
    • ​Facebook: SamsatKotaBogor

r

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *