Pasuruan, REALIRA —Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Pasuruan memusnahkan 11,7 ton Barang Kena Cukai (BKC) ilegal bernilai lebih dari Rp9,3 miliar pada Kamis (24/9/2026).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penindakan dan pengawasan terpadu yang dilakukan Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah sepanjang periode September 2025 hingga Mei 2026.
Adapun barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 6.153.566 batang rokok tanpa pita cukai dengan berat mencapai 8,7 ton, serta 3.007,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal seberat 3 ton.
Total nilai barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp9.398.753.310, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp4.664.793.300.
Wakil Bupati Pasuruan, KH Shobih Asrori, menegaskan bahwa penindakan hingga pemusnahan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran aturan perpajakan dan cukai.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti transparansi serta akuntabilitas seluruh pemangku kepentingan di wilayah Pasuruan.
”Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal, merupakan permasalahan serius yang dampaknya sangat luas.
Tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga mengganggu iklim usaha yang sehat serta mengancam perlindungan masyarakat,” ujar pria yang akrab disapa Gus Shobih tersebut.
Gus Shobih turut mengimbau agar kerja sama lintas sektor dapat terus diperkuat secara konsisten.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat dan aparat pemerintah untuk saling bersinergi dalam memberantas barang kena cukai ilegal,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Wijang Abdillah, menyampaikan bahwa pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan potensi pendapatan negara.
”Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya berkesinambungan kami dalam menekan peredaran rokok ilegal, tembakau iris, dan MMEA tanpa izin di wilayah Pasuruan dan sekitarnya,” kata Wijang.
Ia menambahkan, Bea Cukai akan terus memperkuat koordinasi bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, serta Pemkab Pasuruan demi memastikan setiap bentuk pelanggaran ketentuan cukai dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Proses pemusnahan diawali secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Selanjutnya, seluruh Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut diangkut menuju fasilitas pengelolaan milik PT Hijau Alam Nusantara di Ngoro, Mojokerto, untuk dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan metode yang ramah lingkungan.(Abi/sul)
Editor/Sam*














