BERITA DAERAH

Pansus DPRD Dan BKAD Terus Matangkan Pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan BMD

1891
×

Pansus DPRD Dan BKAD Terus Matangkan Pembahasan Raperda Tentang Pengelolaan BMD

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA -Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas perda No 12 tahun 2018 tentang pengelolaan BMD ( barang milik daerah ) di Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan tahapan pembentukan perundang-undangan yang berlaku.

Perubahan Regulasi ini bahas guna menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi yakni adanya perubahan regulasi dari pusat yakni PP No 28 tahun 2020 dan Permendagri No 7 tahun 2024 yang memang harus di lakukan penyesuaiana, juga disiapkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, serta mengamankan asset daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat

Andri Wahyudi, Pansus raperda Perubahan atas Perda No 12 tahun 20218 yang di konfirmasi usai rapat kerja dengan BKAD ( Badan Keuangan Dan asset daerah ) pada Kamis ( 10/09/26) ia menjelaskan pada prinsipnya Proses penyusunan Raperda ini bisa berjalan sesuai dengan tahapannya

“nanti juga ada berbagai tahapan krusial, di antaranya fasilitasi bersama perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta konsultasi lanjutan dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur “jelasnya

 

Politisi PDI.P ini menambahkan Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk menjamin bahwa seluruh substansi hukum dalam Raperda ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Jika disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), aturan ini diproyeksikan memberikan dampak positif bagi tata kelola keuangan dan barang milik daerah di antaranya efisiensi Beban APBD, dalam artian Aset daerah yang terbukti tidak efektif serta membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dihapuskan sesuai dengan prosedur hukum yang sah.

Yang kedua juga mampu meniingkatan Pendapatan Daerah dimana aset-aset yang masih memiliki nilai guna akan dikembangkan menggunakan konsep pengelolaan baru untuk menambah Pendapatan Asli Daerah.

Kehadiran Perda ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam inventarisasi barang milik daerah, tetapi juga mampu menjadi instrumen strategis untuk mendorong kemandirian fiskal dan kesejahteraan warga Kabupaten Pasuruan.

“tadi juga ada penambahan ketentuan di raperda mengenai asal usul asset yang dapat di pertanggung jawabkan , contohnya di pasal 6 huruf f ,ketentuan ini sebelumnya tidak ada “tambahnya lagi.(abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Editor: Sam*
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *