BERITA BOGOR

As-Ham Soroti Alih Fungsi Trotoar di Jalan Sukasari Bogor Timur, Setahun Lebih Belum Kembali Jadi Jalur Pejalan Kaki

1896
×

As-Ham Soroti Alih Fungsi Trotoar di Jalan Sukasari Bogor Timur, Setahun Lebih Belum Kembali Jadi Jalur Pejalan Kaki

Sebarkan artikel ini

Bogor, REALITA — Alih fungsi area trotoar di Jalan Sukasari 1, RT 06/RW 02, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, menjadi taman kembali mendapat sorotan. Kondisi tersebut dipersoalkan karena area yang sebelumnya diperuntukkan bagi pejalan kaki hingga kini dinilai belum kembali menjalankan fungsi sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan tersebut sebelumnya menjadi salah satu titik aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Pemerintah Kota Bogor kemudian melakukan penertiban dan sterilisasi melalui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.

Setelah dilakukan penertiban, area tersebut pada sekitar Januari 2025 kemudian dimanfaatkan sebagai taman. Namun, hingga 2026, fungsi trotoar bagi pejalan kaki disebut belum sepenuhnya dikembalikan.

Persoalan tersebut kini kembali mendapat perhatian dari Asosiasi Sosial Hak Asasi Manusia (As-Ham) Kota Bogor. Lembaga yang berkantor di wilayah Batu Tulis, Kecamatan Bogor Selatan, itu menyampaikan aspirasi agar pemerintah mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas publik bagi masyarakat.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) As-Ham Kota Bogor, Dedi Iskandar, menilai kondisi tersebut menunjukkan kurang optimalnya penanganan fasilitas pejalan kaki oleh pemerintah daerah.

“Ya, kami menilai Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim), tidak profesional dalam bekerja karena mengalihfungsikan trotoar menjadi taman yang tidak berfungsi. Padahal, kami sudah menyampaikan aspirasi langsung kepada kepala Dinas Perumkim waktu itu, Ibu Esti, tetapi sampai 2026 ini belum ada tindak lanjut,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, penertiban PKL maupun proses perbaikan kawasan seharusnya tidak menghilangkan fungsi utama trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

“Sebelumnya kan ini fungsinya untuk jalan trotoar warga masyarakat. Walaupun ada penertiban dan perbaikan, seharusnya trotoar itu tetap ada untuk kepentingan masyarakat umum,” tegasnya.

Sementara itu, Rr. Juniarti Estiningsih, S.E., M.M., yang pada 2025 menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, sebelumnya memberikan penjelasan terkait kondisi tersebut melalui pesan WhatsApp.

Esti menyebut tanaman yang berada di lokasi bukan merupakan hambatan permanen dan dapat dicabut apabila dinilai mengganggu. Ia juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk rencana pembangunan kembali trotoar.

“Itu hanya tanaman saja. Jika dirasa mengganggu, kami akan cabut. Namun, kami sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas PUPR untuk dibuatkan trotoar, karena fungsi trotoar pejalan kaki sudah hilang,” ujar Esti.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pertamanan Kota Bogor menyampaikan bahwa perbaikan trotoar tersebut belum dilakukan karena terkendala anggaran.

Persoalan ini menjadi perhatian karena trotoar merupakan bagian dari fasilitas publik yang memiliki fungsi penting bagi keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki. As-Ham berharap Pemerintah Kota Bogor dapat memberikan kejelasan mengenai status area tersebut serta kepastian kapan fungsi trotoar akan dikembalikan.

Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti kapan pembangunan atau pemulihan trotoar di lokasi tersebut akan direalisasikan.

Ayax

Example 300250
Penulis: AyaxEditor: Emha
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *