BERITA DAERAH

Diduga Melanggar Perbup 154 , Seleksi Perangkat Desa Karangrejo Minta Di Ulang.

2014
×

Diduga Melanggar Perbup 154 , Seleksi Perangkat Desa Karangrejo Minta Di Ulang.

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA -Proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa Karangrejo kecamatan Gempol yang sudah selesai di laksanakan oleh panitia setempat menuai protes dari tiga peserta yakni Indriana Hermawati , Puspita Arum, dan Muhammad Rizki Ramadhan yang di nyatakan tidak lolos ujian seleksi.

 

Di dampingi kuasa hukumnya Anjar Suprianto SH, mereka mendatangi kantor kecamatan Gempol pada Kamis (27/08/26) pada pukul 13 00.WIB guna menyampaikan keberatan tiga kliennya terhadap proses penjaringan di Desa Karangrejo.

 

Masih kata Anjar, Panitia seleksi dinilai tidak transparan dalam menjalankan tahapan penjaringan dan penyaringan serta melanggar ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022 tentang Perangkat Desa.

Ada 6 point Keberatan yang diajukan oleh tiga bakal calon peserta dalam pertemuan tertutup di lantai dua gedung pertemuan dengan Camat Gempol Hadi Mulyono, Kades Karangrejo Muhammad Su’ud, Ketua BPD

 

Anjar menceritakan ,seleksi diikuti oleh enam peserta dan materi ujian memuat tiga aspek akademik serta dua aspek nonakademik. Setelah pelaksanaan tes, muncul dugaan kejanggalan yang dipandang belum memberikan kepastian prosedur dan keterbukaan hasil

Di antaranya Setiap peserta menerima kode soal berbeda. Substansi soal disebut sama, tetapi nomor atau urutannya diacak,Tes dilaksanakan dalam ruang tertutup yang hanya dihadiri peserta, penguji, dan dua orang pengawas.

 

Ada soal Tes baca tulis Al-Qur’an (BTQ) juga dilaksanakan tertutup, dengan satu penguji dan satu pengawas di dalam ruangan serta satu pengawas di depan pintu,Tata tertib hanya dibacakan; salinan tertulis atau PDF tidak diberikan kepada peserta dan tidak ditempel pada papan pengumuman

Peserta hanya diberi nilai akhir akademik dan nonakademik, tanpa rincian nilai untuk masing-masing dari lima aspek yang diujikan.

 

Para peserta yang di konfirmasi awak media, mereka sangat kecewa dengan proses tahapan yang di lakukan oleh panitia karena di sejumlah kejanggan ,mereka menuntut kepada kepala Desa Karangrejo untuk membatalkan semua hasil tahapan penjaringan dan penyaringan,maupun hasil produk penetapan hasil karena di anggap tidak sesuai dengan regulasi Perbup.

 

“kami minta hasil penjaringan di batalkan , termasuk rekomendasi agar di cabut karena panitia tidak transparan “jelas Muhammad Rizki Ramadhan yang di aminin oleh dua rekannya.(abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Editor: Sam*
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *