Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Soal Sekdes Winong Yang Mangkir, DPMD Minta Kades Beri Teguran Berjenjang Sesuai Aturan

2019
×

Soal Sekdes Winong Yang Mangkir, DPMD Minta Kades Beri Teguran Berjenjang Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA -DPMD Kabupaten Pasuruan Eka Wara Brehaspati angkat bicara terkait dengan belum adanya langkah tegas dari Kepala Desa (Kades) Amirul Mukminin untuk memberikan sangsi tegas berupa teguran sebagai bentuk pembinaan atas perbuatannya yang tidak masuk kerja hampri satu bulan tanpa alasan yang jelas.

Saat di konfirmasi terpisah melalui Selulernya, Mantan Kadishub ini menuturkan bahwa kepala Desa memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa, termasuk jabatan Sekretaris Desa (Carik). Namun, seluruh proses penegakan disiplin dan penindakan pelanggaran wajib dilakukan sesuai dengan prosedur hukum serta regulasi yang berlaku.

“siapapun itu apakah yang bersangkutan menjabat Kawil, Kaur ataupun jika tidak menjalankan tugas semisal tidak ngantor berhari hari,maka Kades hukumnya wajib untuk memberikan pembinaan”jelasnya pada Selasa( 04/08/26)

Eka menambahkan,Kades memegang wewenang atas pembinaan Perangkat Desa (Carik, Kaur, Kasi, hingga Kasun),namun demikian, penindakan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada alur administrasi dan pembuktian formal yang harus dipenuhi secara berjenjang.

“Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu memang SK-nya dari Kepala Desa. Namun, untuk proses penindakan, harus ada bukti formalnya, seperti surat undangan pemanggilan resmi dan berita acara pemeriksaan,”imbuhnya.

Masih Kata DMPD,jika upaya pemanggilan dan pembinaan awal yang di lakukan oleh Kades tidak membuahkan hasil, mekanisme penyelesaian ,maka jenjang penanganan harus ditingkatkan dengan berkonsultasi ke tingkat kecamatan dan kabupaten.

Prosedur pemanggilan Resmi dan Pembuktian Formal bertujuan untuk klarifikasi melalui surat resmi harus di lakukan Kades , untuk selannjutnya di buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Mangkirnya Sekdes tersebut,memaksa Kepala Desa Winong harus mondar mandir mendatangi langsung kediaman yang bersangkutan (riwa-riwi) demi mengurus kelengkapan berkas administrasi dan tanda tangan.(abi/sul)
Koordinasi Forkopimcam: Apabila perangkat desa tetap(abi/sul)

 

Editor/Sam*

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA DAERAH

Belum Sangsi Terhadap Sekdes Yang Mangkir Hampir 1…