Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Komisi II DPRD Gelar Raker Dengan Sejumlah OPD Bahas Raperda Perseroda Pasuruan Lestari Jaya

1687
×

Komisi II DPRD Gelar Raker Dengan Sejumlah OPD Bahas Raperda Perseroda Pasuruan Lestari Jaya

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA -Komisi II DPRD manggelar rapat kerja dengan sejumlah OPD,ketua TP3D guna membahas Raperda Perseroda Pasuruan Lestari pada Selasa ( 04/08/26) siang, mereka manyampaikan beberapa point penting perubahan regulasi tersebut salah satunya untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selian itu juga ,Pemkab Pasuruan terus berikhtiar mengoptimalkan potensi serta pemanfaatan aset daerah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasuruan Lestari Jaya.

Rohani Siswanto ketua TP3D yang di konfirmasi awak media , ia menuturkan bahwa Perubahan Perda ini dilakukan guna menyesuaikan regulasi dan norma hukum BUMD yang sebelumnya berbentuk Perseroan Terbatas (PT) agar beralih menjadi Perseroda atau Perumda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pria asal Rembang ini menambahkan,Langkah ini dinilai krusial mengingat BUMD Kabupaten Pasuruan saat ini telah menunjukkan kinerja positif dan mampu memberikan kontribusi pendapatan daerah berupa dividen

“salah satu contoh expansi usaha BUMD diharapkan dapat melakukan berbagai ekspansi dan pengembangan usaha strategis di sejumlah sektor, antara lain,sektor Pariwisata, kemandirian pangan”jelasnya

Langkah akan dilakukan oleh Pemkab juga bisa di lakukan pola kerja sama pengelolaan potensi wisata daerah, seperti Arjuna Techno Park, juga dikelola secara mandiri oleh BUMD maupun bermitra dengan pihak ketiga.

Melalui penataan regulasi dan arah bisnis yang lebih jelas, Pemkab Pasuruan berharap BUMD dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah yang lebih solid, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Perda Pasuruan Lestari Jaya ini adalah bentuk ikhtiar Pemerintah Daerah dalam mengoptimalisasi potensi yang ada di Kabupaten Pasuruan, salah satunya pemanfaatan aset daerah. Di samping itu, secara norma, BUMD diregulasi harus berbentuk Perseroda atau Perumda, sementara yang kita punya masih berbentuk PT, sehingga normanya harus diubah.

Ketua komisi II DPRD Agus Setya Wardha yang di konfirmasi ia menuturkan mendukung sekali usulan Raperda Perseroda “ PASURUAN LESTARI JAYA “, dari pemaparan yang di sampaikan oleh tim OPD mereka menyampaikan bebarapa point Dimana regulasi tersebut secara umum menjadi dasar pemkab untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, optimalisasi pengelolaan potensi daerah.

“kami di komisi II mendukung usulan perubahan Raperda karena tujuannya jelas untuk mendukung PAD daerah dan peningkatan ekonomi juga “jelasnya.(abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *