Pasuruan, REALITA – Pemkab Pasuruan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Pasuruan dalam Rapat Paripurna.pengajuan 4 Raperda tersebut di lakukan guna menyesuaikan aturan yang lebih tinggi serta memperkuat fondasi pembangunan di berbagai sektor.
empat Raperda yang sudah di paripurnakan yakni Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya.
Penyesuaian regulasi tersebut diproyeksikan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Empat Raperda diajukan oleh Pemkab dalam Paripurna Raperda Non-APBD. Rata-rata Perda yang kita ajukan ini adalah perubahan peraturan dari aturan yang lebih tinggi,” kata Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, Senin (03/08/26).
Pada sektor infrastruktur, Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung disusun sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan bangunan.
Sementara itu, Raperda BUMDes dihadirkan guna memperkuat perekonomian desa agar lebih profesional, mandiri, dan berdaya saing tinggi. Regulasi ini menjadi penyesuaian atas berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta PP Nomor 11 Tahun 2021.
“Untuk Pengelolaan barang milik daerah kita menyesuaikan nomenklatur dari Kementerian dan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena ada perubahan, kita menyesuaikan, makanya Perda-nya harus diubah,” jelas Rusdi.
Mengenai pengelolaan aset daerah, perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 dilakukan agar penatausahaan Barang Milik Daerah berlangsung lebih transparan dan akuntabel. Langkah ini krusial demi mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Di samping itu, Pemkab Pasuruan juga merancang transformasi PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya. Langkah strategis melalui pembentukan BUMD baru ini diharapkan mampu memperluas cakupan usaha serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan. (Abi/sul)
Editor/Sam*















