Bangkalan, REALITA — Nama NH, sosok yang dulunya dikenal vokal memperjuangkan isu sosial dan hukum, kini justru jadi sorotan karena berurusan dengan hukum sendiri. Aktivis asal Bangkalan itu resmi ditahan pihak kepolisian, usai terungkap terlibat dalam dua kasus berat: dugaan penyekapan satu keluarga asal Jombang dan keterlibatan dalam bisnis rokok ilegal.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026 di kediaman NH. Ia langsung digelandang ke Polres Jombang untuk diperiksa lebih lanjut. Kabar ini dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid, yang membenarkan proses hukum tersebut.
Awalnya, kasus ini bermula dari laporan penyekapan terhadap satu keluarga. Hasil penyelidikan mengarah ke NH, yang diduga sebagai otak pelaksana. Motif tindakan itu pun terungkap berkaitan erat dengan konflik perebutan kepentingan dalam bisnis rokok ilegal yang dikelolanya. Sosok yang dulunya kerap tampil membela hak orang banyak itu kini justru dituduh membatasi kebebasan orang lain demi keuntungan pribadi.
Dalam perkara ini, polisi menjerat NH dengan pasal berlapis. Untuk tindak pidana penyekapan, ia diancam Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman penjara hingga 8 tahun. Jika ditemukan unsur kekerasan, ancaman, atau pemaksaan, penyidik juga bisa menerapkan Pasal 170 dan Pasal 368 KUHP.
Sementara untuk dugaan bisnis rokok ilegal, NH terancam sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Aturan ini mengancam pelaku produksi hingga penjualan barang tanpa pita cukai resmi dengan pidana dan denda berlipat ganda dari nilai cukai yang harus dibayarkan.
Hingga kini, polisi masih mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam skema penyekapan maupun peredaran rokok ilegal tersebut. Publik pun menyayangkan nasib NH, sosok yang dulunya dipercaya menyuarakan keadilan, kini justru berakhir di balik jeruji besi karena perbuatannya sendiri.
eMHa















