Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Sidang Praperadilan TPPU Di Tunda,Polres Pasuruan Tak Hadir

783
×

Sidang Praperadilan TPPU Di Tunda,Polres Pasuruan Tak Hadir

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA —Sidang perdana praperadilan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat terpidana Kasnadi alias Guplek, 48, kembali molor.

Penyebab ditundanya sidang karena pihak terrmohon dari Polres Pasuruan tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 hingga 12.00.

Hakim tunggal Ana Muzayyanah akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada pekan depan, tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan pihak pengadilan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak termohon, sesuai ketentuan dalam KUHAP yang mengatur dua kali pemanggilan.

Kuasa hukum pemohon, Wiwik Tri Hariyati, mengaku kecewa atas ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, sidang praperadilan merupakan forum penting untuk menguji aspek materiil dan prosedural dalam penetapan tersangka.

“tak hadirnya termohon membuat kami kecewa. Relaas panggilan sudah diterima, tapi tidak hadir. Padahal kami ingin persoalan ini segera terang dan ada kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara aturan, panggilan sidang telah disampaikan minimal H-3. Alasan termohon yang disebut belum siap dinilai tidak mencerminkan profesionalitas penegak hukum.

“informasinya Kalau alasan kuasa belum siap, ini semakin menunjukkan ketidakprofesionalan,” tegasnya.

Dalam permohonannya, pihak pemohon akan menggugat keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Mulai dari penetapan status tersangka hingga prosedur penyitaan barang bukti.
“Nanti seluruh materi akan kami sampaikan dalam agenda pembacaan permohonan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Ali Sadikin memberikan konfirmasi terkait ketidakhadiran pihaknya dalam sidang tersebut.
“Harapan kami bisa hadir, tapi karena ada satu dan lain hal sehingga dalam agenda hari ini belum bisa hadir,” singkatnya.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan perkara narkotika yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap. Kasnadi alias Guplek bersama Muhammad Ansori diketahui telah divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. (Abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Editor: Sam*
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *