Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Sudiono Fauzan Pastikan Yayasan Panca Wahana Di Bawah Naungan PC NU Bangil, Bukan Milik Pribadi Atau Jamaah

978
×

Sudiono Fauzan Pastikan Yayasan Panca Wahana Di Bawah Naungan PC NU Bangil, Bukan Milik Pribadi Atau Jamaah

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA  –Menyikapi dinamika di internal Yayasan “PANCAWAHANA BANGIL”yang berkembang luas di masyarakat serta informasi menyesatkan akhirnya di jawab oleh Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil,mereka menggelar konferensi pers menindaklanjuti dinamika yang terjadi di internal YAYASAN PANCAWAHANA BANGIL dan Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (UNUBA), Rabu (22/4/2026) siang.

”tujuan konfersi pers untuk memberikan kejernihan kabar dan informasi yang belakangan ini berseliweran di media massa dan media sosial yang simpang siur. Jika tidak diluruskan, di khawatirkan bisa jadi disalahgunakan,” kata Sekretaris PCNU Bangil, Sudiono Fauzan.

Politisi PKB ini menuturkan ini adalah momen yang tepat untuk buka suara. Selama dua minggu terakhir, jajaran pengurus mempertebal kesabaran untuk menahan diri, karena statemen sejumlah orang yang mengklaim berhak atas yayasan.

”Semakin hari, tidak menurunkan tensinya, tapi semakin meningkatkan serangan. Setelah mendapat lampu hijau dari PWNU dan PBNU, hari ini, kami tabbayun dan akan menyampaikan yang haq dan penuh dengan kebenaran menyampaikan fakta,” urainya.

Ada beberapa poin yang akan diluruskan. Pertama, adalah terkait status kepemilikan YAYASAN PANCAWAHANA BANGIL. Dalam akta notaris pendirian no 69 tahun 2014, sudah jelas tertuang dalam pasal 2.

Dalam pasal 2 disebutkan bahwa yayasan ini berada di bawah naungan PCNU Bangil. Dan diperkuat lagi di pasal 8 ayat 4 yang bisa diangkat sebagai pembina adalah Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah PCNU Bangil, serta perseorangan yang dianggap cakap dan bermanfaat.

”Jadi kami tegaskan bahwa Yayasan ini resmi berada di naungan PCNU Bangil. Bahkan, kepengurusan pembina pun disebutkan jelas Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah PCNU harus terlibat didalamnya. Ini klir, tidak perlu diperdebatkan,” urainya.

Kalau ada pihak yang tak bertanggung jawab y mengklaim bahwa yayasan dan UNUBA ini milik pribadi atau milik jemaah NU itu salah kaprah karena itu sudah tertuang didalam Akta Pendirian Yayasan.

secara hukum yayasan ini sangat jelas dibentuk dan dibawah naungan organisasi yakni PCNU Bangil. Dan itu merupakan sebuah kebenaran. ”Ini langkah ini kami lakukan untuk menjaga kehormatan dari gangguan pihak-pihak yang secara ilegal, mengaku, mengklaim, memiliki yayasan tersebut,” ungkapnya.

Jika ada pihak yang mengklaim memiliki yayasan, kata Mas Dion, bisa dipastikan itu yayasan ilegal, palsu atau abal-abal. Ia menduga, prosesnya dari awal melanggar hukum, sehingga hasil produk dan turunannya bisa dianggap sebuah tindakan ilegal.

PC NU juga mengirimkan somasi kepada notaris yang mengeluarkan akta perubahan struktur yayasan ini, termasuk kepada para pihak yang menghadapnya. Jika sampai waktu yang sudah ditentukan tidak dicabut, kami akan ambil langkah hukum,

Disinggung terkait aktifitas kampus yang sempat terhambat akibat konflik ini, mantan ketua DPRD mengklaim aktifitas belajar tetap berjalan normal. Semua dosen dan mahasiswa mengikuti instruksi dengan menjalankan kegiatan kampus secara online.(abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *