Sidoarjo, REALITA – Pelantikan Dan Pengukuhan Pengganti Antar Waktu (PAW)
Badan Permusyawaratan Desa (BPBD) Desa Ketapang , Kecamatan Tanggulangin Tahun 2026. Saiful Jainuri, dan Khusnul Farida Wahyuningsih dilantik langsung Camat Tanggulangin Arie Prabowo. Hal itu dihadiri Forkopimpka Tanggulangin, Pj. Kepala Desa Ketapang Widia Helita,
Ketua BPD, Anggota, Karang Taruna, PKK, Kader Desa, Tokoh Masyarakat, dan Warga Desa setempat. Lantaran sebelumnya mengalami kekosongan jabatan, dan menggantikan Mustakim Ketua BPD, dan Abdul Kodir mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa, Senin (06/04/2026) pagi.

Sementara Camat Tanggulangin Arie Prabowo dalam pidatonya menyampaikan percepatan pelantikan dan pengukuhan BPD ini dari kekosongan ini, dikarenakan memiliki hajatan besar yaitu Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades. Maka dari itu BPBD nya harus lengkap, dan perlu diingat pelantikan tersebut adalah Pengganti Antar Waktu (PAW) hingga masa akhir tugas selesai, ucapnya.
Kenapa BPBD ini penting, kata Arie Prabowo. Karena BPD adalah wadahnya aspirasi warga, dan itupun aturannya juga jelas, ” adanya unek-unek, keluhan, ide maupun lainnya disampaikan ke RT, RW, dan ke BPD, selanjutnya dapat dibahas ke tingkat pemerintahan desa, ” jelasnya.
” Segeralah beradabtasi, bersinergi, agar menjadi balants sesuai tugas, pokok, dan fungsinya. Sebelumnya, kami mengucapkan selamat, dan sukses pada dua anggota yang baru saja dilantiknya, ” ungkapnya.
Hal ini juga saya arahkan yang sama, bilamana ada kekosongan jabatan di BPBD segera melakukan Pelantikan, pengukuhan. Sedangkan di Desa Ketapang, BPD nya ini turut mencalonkan diri ke Pilkades. Sehingga jangan sampai BPD mengambil keputusan kurang forum, atau kurang tepat karena kurang lengkap. Sebab di Desa Ketapang ini juga aikon, satu-satunya juga desa yang ada jumlah penduduknya secara real sedikit. Namun secara adminitrasi jumlah penduduknya banyak, dan besar dengan dimarger Desa Kedungbendo, paparnya.
Tugas pertama BPD mau tidak mau harus mensosialisasikan, perbedaan antara pilkada dengan Pilkades. Pilkada cukup dengan membawa Kartu Tanda Penduduk, sedangkan diaturan yang baru di Pilkades, KTP Ketapang, Kedungbendo tapi wajib ada dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) dan ini bedanya. ” Jadi KTP nya Ketapang, Kedungbendo tidak ada dalam DPT, maka tidak menggunakan hak suara atau mencoblos, ” pungkasnya.(AHP)
Editor/Sam*















