PAMEKASAN || REALITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Pamekasan) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota penjelasan bupati mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif.
Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2029, Raperda Transformasi Digital, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Ismail, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, Wakil Bupati H. Sukriyanto, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah anggota DPRD Pamekasan.
Ali Masykur menyampaikan bahwa secara umum seluruh fraksi DPRD menerima keempat Raperda tersebut dan menyatakan layak untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Pembahasan akan dilakukan melalui pembentukan dua Panitia Khusus (Pansus).
“Empat Raperda ini akan dibahas oleh dua Pansus, dengan jumlah anggota masing-masing minimal 13 orang dan maksimal 15 orang. Saat ini tinggal menunggu pengumuman resmi pembentukan Pansus,” katanya usai Paripurna.
Ali Masykur mengatakan bahwa meskipun terdapat sejumlah catatan dan pertimbangan dari fraksi-fraksi, seluruh masukan tersebut akan dibahas kembali pada tahapan pembahasan lanjutan yang melibatkan pihak ketiga, seperti perguruan tinggi.
“Masukan dari DPRD dan masyarakat akan disampaikan kepada pihak ketiga yang menyusun naskah akademik,” ujarnya.
Menurutnya, keempat Raperda tersebut ditargetkan rampung pada tahun ini. “Masa kerja Pansus maksimal satu tahun. Kita targetkan sebelum satu tahun sudah selesai, agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih cepat,” ucapnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam pandangannya menilai empat Raperda tersebut merupakan instrumen strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Pamekasan. Regulasi tersebut dinilai sebagai bagian integral dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029.
“Fraksi PPP berharap pembahasan empat Raperda dapat dilakukan secara maksimal, transparan, serta melibatkan partisipasi publik yang luas guna menghasilkan regulasi yang akuntabel, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.” Kata anggota Fraksi PPP, Rasyid Fansori saat menyampaikan pandangannya. Pungkasnya (kir).















