Pasuruan, REALITA – Berdasarkan SKB 3 Menteri terkait penetapan libur Lebaran 2026/1447 H yakni Tanggal 21-22 Maret 2026 (Sabtu-Minggu), dengan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa). Karena berdekatan dengan libur Nyepi (18-19 Maret), total libur panjang dapat mencapai satu minggu penuh di harapkan tidak berdampak pada penurunan pelayanan kesehatan bagi masyatakat khususnya di RSUD Bangil dan RSUD Grati Kabupaten Pasuruan
Sekretaris komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan M Najib Setiawan yang di konfirmasi awak media pada Rabu ( 18/03/26) ia menuturkan bahwa seiring dengan adanya libur lebaran 2026/1447 H selama 1 minggu hendaknya semua layanan kesehatan di wilayah kabupaten Pasuruan mulai Puskesmas,dua RS daerah yakni RSUD Bangil dan RSUD Grati tetap jalan dengan baik
“pelayanan di rumah sakit daerah tidak boleh kendor,pasien yang perlu penanganan darurat harus cepat di tangani dari nakes dan dokter ,mereka harus stand by setiap hari karena ini menyangkut keselamatan masyarakat dan hajat hidup mereka“ jelas politisi PKS ini.
Dirinya meminta kepada Direktur dan jajaran Direksi rumah sakit plat merah membuat scadule pembagian tugas kepada seluruh nakes dn dokter secara proporsional khususnya di UGD , sehingga bila ada pasien rujukan dari faskes tingkat pertama mereka bisa cepat segera di tangani.
“kami sebagai wakil rakyat rakyat siap memfasilitasi keluhan masyarakat utamanya soal layanan kesehatan di rumah sakit daerah 24 jam non stop “jelasnya pria asal Kedungring Kecamatan Beji ini.
Pihaknya yakni ,dua srikan di Direktur rumah sakit kebanggan warga Kabupaten Pasuruan sudah berpengalaman untuk mengatur jadual dan pembagian tugas saat memasuki libur Nasional dan lebih Keagamaan ( abi/sul)
Editor/Sam*















