Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Di Nyatakan Bebas Oleh MA, Romli Pengusaha Bengkel Mediasi PN Bangil Agar Kasus Lahan Ada Kejelasan

897
×

Di Nyatakan Bebas Oleh MA, Romli Pengusaha Bengkel Mediasi PN Bangil Agar Kasus Lahan Ada Kejelasan

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA – Setelah MA ( Mahkamah Agung ) menyatakan bebas murni dalam putusan Kasasi sengketa tanah seluas 9000 meter persegi di Warungdowo kecamatan Pohjentrek,Pengusaha bengkel asal Warungdowo, Romli, menempuh langkah hukum baru yakni mengajukan proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bangil terkait status tanah yang sempat menyeret dirinya ke perkara pidana.

Romli yang dikenal sebagai tokoh masyarakat di wilayah Warungdowo yang di temui beberapa awak media di PN Bangil pada Senin ( 16/03/26), ia menjelaskan bahwa upaya mediasi di lakukan dengan tujuan memperjelas status kepemilikan lahan yang selama ini dipersoalkan sebagai tanah kas desa yang berlokasi di Desa Warungdowo.

selain itu juga melalui mediasi yang di lakukan untuk memulihkan hak perdata sekaligus memastikan kepastian hukum atas lahan yang digunakan untuk usaha bengkelnya.

Pria yang akrab di panggil Romi ini menambahkan,berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, lahan yang dikelolanya dinyatakan sebagai lahan milik pribadi dan bukan merupakan aset pemerintah desa.

“Fokus saya sekarang adalah mediasi di PN Bangil karena status tanah sudah gamblang, Mahkamah Agung menyatakan itu bukan tanah kas desa,” tegasnya, Senin (16/3/2026).

Proses mediasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas aset yang selama ini menjadi polemik. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai penting agar aktivitas usaha bengkel yang sempat terganggu akibat sengketa hukum dapat kembali berjalan normal.

Romli juga berharap seluruh dokumen pertanahan di wilayah Warungdowo dapat disesuaikan kembali dengan fakta kepemilikan yang sah secara hukum sehingga tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.

Ia mengungkapkan rasa syukurnya setelah putusan Mahkamah Agung menyatakan dirinya bebas murni. Selama proses hukum berlangsung, Romli sempat menjalani masa tahanan hampir satu setengah tahun.

Menurutnya, mediasi yang ditempuh saat ini merupakan bagian dari upaya untuk memulihkan nama baiknya setelah sebelumnya dituduh melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tanah tersebut.

“Ini ikhtiar saya untuk merehabilitasi nama saya setelah dikriminalisasi selama satu setengah tahun di penjara,” imbuhnya saat berada di lingkungan pengadilan.( abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *