Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Udeng dan Kaweng Tengger Kabupaten Pasuruan Di Akui Sebagai Warisan Takbenda Indonesia

889
×

Udeng dan Kaweng Tengger Kabupaten Pasuruan Di Akui Sebagai Warisan Takbenda Indonesia

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA -Udeng dan Kaweng Tengger diakui sebagai bagian dari kekayaan budaya masyarakat Tengger di Kecamatan Tosari Kabupaten Pasuruan

Pengakuan tersebut di Sampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam acara menyerahkan sertifikat WBTbI (Warisan Budaya Takbenda Indonesia) dari Kementerian Kebudayaan RI kepada sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk Kabupaten Pasuruan, Selasa (24/2/2026).

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur dalam agenda apresiasi budaya daerah.

Selain pemberian sertifikat WBTbI, kegiatan tersebut juga diisi dengan penghargaan kepada seniman dan pelaku budaya, serta penyaluran tunjangan kehormatan bagi juru pelihara cagar budaya.

Terpisah,Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan Agus Hari Wibawa menyampaikan apresiasi dan bangga atas pengakuan tersebut.

Menurutnya, status WBTbI menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan tradisi lokal.

“Pengakuan Udeng dan Kaweng Tengger sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia menjadi motifasi Pemkab untuk terus memperkuat pelestarian budaya daerah,” ujarnya.

Udeng Tengger merupakan ikat kepala tradisional yang digunakan oleh laki-laki Suku Tengger sebagai pelengkap pakaian kegiatan keagamaan, ritual adat maupun kegiatan sehari-hari masyarakat Suku Tengger.

Udeng berasal dari kata mudheng yang artinya mengerti atau memahami, dengan mengerti dan memahami maka seseorang dapat memilih dan memilah segala hal yang dianggap baik dan kurang baik untuk dilakukan.

Sementara itu, Kaweng Tengger merupakan perlengkapan pakaian tradisional berupa kain atau sarung yang dililitkan di badan dan dipakai oleh masyarakat Suku Tengger baik laki-laki maupun perempuan.

Penggunaan sarung pada masyarakat Suku Tengger terbentuk dari perilaku berulang (folkways) yang kemudian membentuk pola perilaku atau norma.

Dengan memakai sarung, sang pemakai sarung berarti telah membawa simbol agar perilakunya dan ucapannya bisa melewati jalur yang benar.

Agus menjelaskan, kedua warisan budaya tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga mengandung filosofi kehidupan masyarakat adat Tengger yang masih lestari hingga kini.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Timur berpesan agar setiap kabupaten/kota lebih aktif menggali, mendata, dan menginventarisasi potensi warisan budaya takbenda di wilayahnya masing-masing.

Usulan tersebut dapat diajukan ke Kementerian Kebudayaan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

“Pesan Ibu Gubernur jelas, daerah harus semakin giat menggali warisan budaya yang ada untuk diusulkan menjadi WBTbI. Ini penting sebagai bentuk perlindungan dan penguatan identitas budaya,” tambah Agus.

Dinas Pariwisata Kabupaten Pasuruan, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan komunitas budaya dan tokoh adat untuk mengidentifikasi potensi budaya lain yang layak diusulkan. (Abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *