Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Sidang PK Sengketa Aset Sardo di PN Bangil Ricuh, Ini Sebabnya

1688
×

Sidang PK Sengketa Aset Sardo di PN Bangil Ricuh, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Bangil Kabupaten Pasuruan yang di gelara pada Selasa siang ( 03/02/26 ) mendadak tegang , ini setelah sidang dengan agenda pemeriksaan bukti baru (novum ) terkait sengketa aset antara Imron Rosyadi dan Tatik Suhartiatun. Dimana pihak Kuasa hukum termohon Tatik Suhartiatun mengaku sangat terkejut karena merasa tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan resmi mengenai adanya agenda persidangan tersebut.

Kericuhan di sebabkan kuasa hukum Tatik tak di izinkan masuk ke ruang sidang oleh majelis hakim yang memeriksa perkara. Hakim berpandangan bahwa persidangan hanya untuk mendengarkan saksi bukti baru. Tertutupnya akses informasi menjadi awal mula timbulnnya kecurigaan adanya digaan prosedur yang sengaja disembunyikan dari pihak lawan berperkara.

“Kami sangat kecewa dengan PN Bangil karena surat permohonan informasi kami dijawab normatif, padahal kami kesulitan mengakses SIP yang sering bermasalah,” ujar Heri, Kuasa Hukum Tatik,

Pihak kuasa hukum berpendapat jika alat bukti yang diajukan pihak pemohon PK yang di klaim sebagai novum sejatinya merupakan bukti lama yang sudah kadaluwarsa. Bukti tersebut sebenarnya sudah pernah muncul dalam pemeriksaan polisi setahun lalu, sehingga secara hukum tidak lagi memenuhi syarat sebagai bukti baru.

Menurut Heri, kebohongan saksi di bawah sumpah terkait penemuan alat bukti baru tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Pihaknya akan mengambil langkah hukum dalam persoalan ini,karena menilai ada unsur kesengajaan untuk memberikan sebuah keterangan palsu dalam persidangan.

“Novum itu sangat tidak benar dan palsu, kami akan melaporkan saksi tadi ke Polda Jatim dengan dugaan pelanggaran pasal kesaksian palsu,” tegas Heri di hadapan media.

Sengketa ini semakin kompleks mengingat pemohon PK yakni Imron Rosyadi beserta dua saudaranya dikabarkan telah berstatus tersangka di Polda Jatim atas kasus pemalsuan akta. Muncul dugaan bahwa upaya PK ini sengaja dilakukan sebagai strategi untuk mengulur waktu dan mengaburkan status hukum yang sedang mereka hadapi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Bangil belum memberikan tanggapan resmi mengenai tudingan ketidakterbukaan informasi publik yang dikeluhkan pihak termohon. Kejelasan kepemilikan aset yang telah dinyatakan inkrah sebagai harta bersama kini kembali diuji di tengah pusaran tuduhan manipulasi prosedur hukum.

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *