Example floating
Example floating
BERITA BOGOR

Desa Kadumanggu Babakan Madang Gelar Pemilihan Serentak Ketua RW dan RT

1103
×

Desa Kadumanggu Babakan Madang Gelar Pemilihan Serentak Ketua RW dan RT

Sebarkan artikel ini

Babakan Madang, Bogor, REALITA : -Pemerintah Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, akan menggelar Pemilihan Serentak Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dalam waktu dekat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan demokrasi di tingkat lingkungan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Supriadi PJ Kepala Desa Kadumanggu menyampaikan bahwa pemilihan serentak tersebut bertujuan untuk menciptakan kepemimpinan lingkungan yang legitim, partisipatif, dan bertanggung jawab, sekaligus mendorong keterlibatan aktif warga dalam menentukan pemimpin di wilayahnya masing-masing.

“Pemilihan Ketua RW dan RT secara serentak ini diharapkan dapat menghasilkan pengurus lingkungan yang amanah, mampu menampung aspirasi warga, serta menjadi ujung tombak pelayanan dan pembangunan di tingkat paling bawah,” ujarnya.

Pelaksanaan pemilihan akan dilakukan secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan panitia pemilihan di masing-masing wilayah. Dalam pelaksanaanya harus ada surat pengajuan dari masyarakat. Seluruh warga yang memiliki hak pilih diimbau untuk berpartisipasi aktif demi terciptanya kondusivitas dan keberlangsungan pembangunan desa.

Terkait Syarat Pencalonan Ketua RT dan RW menurut Penjabat (PJ) Kepala Desa Kadumanggu Supriyadi menyampaikan bahwa, setiap warga yang bermaksud mencalonkan diri sebagai Ketua RT maupun Ketua RW wajib mengajukan permohonan secara tertulis.
Surat pengajuan pencalonan tersebut disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses penjaringan dan verifikasi calon Ketua RT dan RW.

Ketentuan ini diberlakukan untuk
menjamin proses pemilihan berjalan tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Memberikan kesempatan yang adil dan setara bagi seluruh warga.
Menghindari kesalahpahaman serta memastikan pencalonan dilakukan atas kesadaran dan kemauan pribadi.
PJ Kepala Desa Kadumangu.
Juga menegaskan bahwa tidak ada pencalonan secara lisan atau sepihak, dan seluruh tahapan harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan melalui BPD.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan pemilihan Ketua RT dan RW di Desa Kadumangu dapat berlangsung dengan baik, demokratis, serta menghasilkan pemimpin lingkungan yang bertanggung jawab dan dipercaya oleh masyarakat.

Pemerintah Desa Kadumanggu juga berharap melalui pemilihan ini dapat terjalin sinergi yang kuat antara RT, RW, dan pemerintah desa, sehingga program-program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Warga desa Kadumanggu berharap dengan habis nya masa jabatan RT dan RW berharap adanya pergantian dengan cara pemilihan secara Demokratis, yaitu di adakan pemilihan bukan penunjukan.
Warga Desa kadu manggu menginginkan adanya edukasi/pembelajaran politik tingkat bawah seperti pemilihan RT dan RW.

Pasal nya warga merasa punya hak yang sama dan kesempatan yang sama untuk mengabdikan dirinya untuk wilayahnya
Dengan alasan itu warga berharap desa kadu manggu mampu menyelengarakan pemilihan RT dan RW seperti Desa yang lain.
Sesuai peraturan permendagri yang telah di tentukan kita sebagai aparat pemerintah wajib melaksanakan sesuai aturan . Ungkap salah satu warga .

Pemilihan RT dan RW diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Peraturan Desa tentang Pemilihan RT dan RW.

*Proses Regulasi:

1. Permendagri No. 110 Tahun 2016
2. Peraturan Desa tentang Pemilihan RT dan RW

Proses Pemilihan:

1. Pengusulan calon RT dan RW oleh warga
2. Verifikasi calon oleh Panitia Pemilihan
3. Pemilihan RT dan RW oleh warga
4. Pengumuman hasil pemilihan

Syarat Calon:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 25 tahun
3. Berdomisili di RT/RW yang bersangkutan
4. Tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana

Pemilihan RW dan RT juga mengacu pada Perbub No. 3 Thn 2022 atau Perbub 119 THN 2020, sebagai dasar pedoman pemilihan RT/RW.
Pemilihan serentak Ketua RW dan RT menjadi momentum penting bagi Desa Kadumanggu dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan.

Firly

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *