Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Tak Kuorum,Perubahan Anggota AKD DPRD Batal Di Gelar di Paripurna Internal

685
×

Tak Kuorum,Perubahan Anggota AKD DPRD Batal Di Gelar di Paripurna Internal

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA – Rencana sidang paripurna internal DPRD Kabupaten Pasuruan yang sedianya di laksanakan pada Kamis (29/01/26) dengan agenda penetapan perubahan anggota AKD ( alat kelengkapan Dewan ) yang sudah di jadualkan badan musyawarah batal di laksanakan.

Penyebab gagalnya Paripurna Internal karena tidak kuorum, banyak anggota dewan yang tidak hadir lantaran ada kegiatan lain seperti kunjungan kerja,bimtek partai juga ada kegiatan Musda XI partai Golkar berdasarkan data registrasi di resepsionis,dari total 50 anggota,yang hadir hanya 11 orang saja.

Ketua DPRD Samsul Hidayat yang di konfirmasi terpisah,ia menjelaskan bahwa agenda DPRD pada Kamis (29/01/26) adalah sidang paripurna internal penetapan perubahan Anggota AKD ” agenda hari Paripurna Internal penetapan sulan perubahan AKD untuk komposisi keanggotaan komisi ” jelas politisi PKB ini.

Pria yang akrab di panggil Lek Sul menambahkan ada dua usulan yang masuk ke meja Pimpinana dimana isinya adalah usulanan perubahan / perindahan keanggotaan komisi yakni dari fraksi PDI.P dan fraksi PKB.

Sesuai tata Tertib DPRD, usulan perpindahan atau keanggotaan komisi di AKD memang diperbolehkan dengan ketentuan di laksanakan di awal tahun anggaran yakni bulan Januari 2026,
“agenda DPRD hari ini adalah paripurna internal yakni penetapan usulan perubahan AKD, tetapi batal dilaksanakan karena tidak kuorum”imbuhnya.

Seiring di batalkannya Paripurna Internal Hari ini ,maka usulan dua fraksi PKB dan PDI.P untuk mekukan perubahan keanggotaan bisa kembali di ajukan di awal 2027 nanti.pengertian awal tahun yang di fahami adalah awal Januari, sementara sisa ( Bulan Januari 2026 ) sangat mepet sekali.

Terpisah Arifin S.sos ketua Fraksi PDI.P yang dikonfirmasi mengatakan tidak keberatan jika usulan perubahan keanggotaan AKD batal dilaksanakan di Paripurna Internal karena tidak kuorum

“Kami tidak bisa memaksakan usulan , terlebih ada aturan di PP 12 tahun 2018 pasal 45 ayat 5 jelas usulan perpindahan anggota DPRD paling lambat 2,5 th”jelasnya.

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *