Pasuruan, REALITA – Petugas gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, Dispenda, dan Jasa Raharja melakukan razia kendaraan di kawasan Pasar Buah Masjid Cheng Hoo Pandaan, Pasuruan, Selasa (9/12/2025). Sebanyak 71 pelanggar ditindak, terdiri dari 70 pengendara roda dua dan 1 pengemudi kendaraan roda empat.
Kanit Patroli Ipda Aris menyatakan bahwa razia ini menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa plat nomor, dan kendaraan berplat nomor kadaluarsa. “Kita memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan dan administrasi pajak kendaraan,” kata Ipda Aris.
Petugas menahan surat-surat seperti STNK dan SIM bagi pelanggar yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan. Satu unit kendaraan roda empat turut ditahan karena tidak dilengkapi dokumen kendaraan.
Razia kendaraan ini berlangsung selama 1 jam lebih dan menyasar kendaraan yang menuju Surabaya. Penertiban ini akan dilakukan hingga menjelang Natal dan Tahun Baru.
Ipda Aris mengimbau pengendara untuk melengkapi kendaraan dan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan yang masih berlaku, seperti yang diatur dalam UU Lalu Lintas no. 22 tahun 2009. (Vir)
Editor/Sam*















