Pasuruan, REALITA – Satpol PP Kabupaten Pasuruan melakukan penutupan sementara sebuah pabrik arang briket di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan,langkah tegas dan terukur di lakukan oleh penegak Perda pada Senin (24/11/25) siang oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan tersebut tak hanya di tangani Satpol PP sendiri,tetapi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti DLH Muspika Purwosari, dan Pemdes Martopuro, mereka mendatangi pabrik. Yaitu, PT Dozen Bagus Indonesia (DBI).setibanya di lokasi,rombongan ditemui manajemen perusahaan.

Menurut keterangan Kabid PPUD Dinas Pol PP Abah Haji Suyono Penutupan pabrik sementara d dengan memasang papan penutupan, juga garis .
“penutupan sementara lantaran perusahaan belum mengurus izinnya. Kami sudah memanggil pihak perusahaan, mulai pemanggilan pertama, kedua, dan ketiga. Sehingga sesuai ketentuan, pabrik harus ditutup sementara,” jelasnya .
perusahaan bisa beroperasi kembali manakala semua izin sudah lengkap Antara lain, Persetujuan Bangunan Gedung Setifikat Laik Fungsi (PBG SLF), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dan dokumen lingkungan.
Kades Martopuro Rianto yang ikut ke lokasi menjelaskan, bangunan tersebut dulunya merupakan pabrik gula dan pernah menjadi gudang penggilingan padi. Dan saat ini menjadi pabrik produksi arang briket.
Terpisah,Devi selaku legal dari PT DBI ditemui awak media seusai penutupan oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan mengatakan, semua izin saat ini dalam proses pengurusan. Karena itu, pihaknya secepatnya akan menyelesaikan izin.”Kami kooperatif, pihak tak keberatan dengan penutupan Sebab itu merupakan kewenangan dinas terkait,” tandasnya.
Arife.
Editor/Sam*















